Senin, 22 Desember 2025

2.700 SENGKETA INFORMASI MASUK KI JABAR

- Sabtu, 9 Desember 2017 | 10:45 WIB

-

METROPOLITAN - Sebanyak 2700 sengketa informasi masuk ke Komisi Infromasi Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah pengaduan tersebut 60 persen diselesaikan secara pesidangan dan sisanya dengan cara mediasi. "Semenjak Komisi Infromasi (KI) dibentuk 2011 lalu, jumlah pengaduan yang datang sebanyak 2700 sengketa informasi. Dan tugas KI salah satunya untuk menyelesaiakan sengketa informasi tersebut," ujar Komisioner Bidang Sosialisasi Komisi Infromasi Jawa Barat, Ijang Faisal, usai kegiatan workshop undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi di Politeknis Sukabumi, belum lama ini.

Disinggung mengenai keterbukaan informasi, Ijang mengatakan UUD nomor 14/2018 sudah 7 tahun disahkan. Untuk itu ia terus mendorong agar badan publik bisa terbuka dari sisi informasi, sehingga kepecayaan masyarakat terhadap badan publik dalam mersepon keterbukaan informasi yang diminta masyarakat bisa dipercaya. "Kita dortong agar pemerintah (badan publik) respon ketika masyarakat meminta infromasi," katanya.

Apalagi, lanjut Ijang, pemerintahan sekarang merupakan hasil demokrasi. Dan proses demokrasi itu akan berjalan baik kalau masyarakat percaya ke badan publik dengan adanya keterbukaan infromasi. Meskipun, kata dia, hasil evaluasi di Jawa Barat hanya beberapa daerah saja yang menjalankan UUD nomor 14/2018 itu dianggap baik. "Semua daerah di Jabar sudah benar, namun belum maksimal saja," bebernya.

Arti belum maksimal dalam menjalankan keterbukaan infromasi tersebut, lanjut Ijang, ada proses yang perlu dilakukan. Yakni setiap daerah harus membentuk dulu Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Jika PPID berjalaan dengan baik, sehingga dokumentasinya juga akan mudah didapat masyarakat ketika meminta sebuah informasi. "Tugas PPID itu salah satunya menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik. PPID juga bisa menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Disisi lain masyarakat juga harus paham, karena tidak semua dokumen infromasi bisa didapat. Karena ada beberapa dokumen yang dikecualikan. Dalam UUD tersebut sudah diatur mana dokumen yang bisa diberikan dan mana yang tidak bisa di publikasikan (dikecualikan). "Subtansi UUD itu merubah paradigma, kalau orde baru itu semua informasi tertutup, nah dengan UUD nomor 14/2008 ini semua infromasi itu terbuka dan ada yang dikecualikan," pungkasnya.

(yan/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X