Minggu, 21 Desember 2025

Ujung Tombak Pembangunan, Sekda Beri Arahan Aparat Desa

- Rabu, 13 Desember 2017 | 10:18 WIB

-
METROPOLITAN - Dalam materinya, sekda menyampaikan bahwa Undang-undang No.6/2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek serta ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa juga,kata sekda,diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya. Oleh karenanya, menurut sekda program program yang terpusat di desa perlu diketahui pemeritah desa itu sendiri agar segala bentuk program bisa diselaraskan dengan RPJM desa sehingga bisa berjalan dengan baik. “Desalah yang mengerti kondisi wilayahnya karena desa sebagai pelaku dalam pembangunan dan mengetahui apa saja potensi yang adadi desa itu sendiri,” paparnya. Sekda berharap, dengan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa khususnya para aparat desa, untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola pembangunan desa yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (hep/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X