PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi berharap penetapan besaran nilai tarif retribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 31/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Tetapi harus juga bersifat objektif dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
HARAPAN tersebut disampaikan langsung Ketua Fraksi PDIP Dini Sutiasih saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, baru-baru ini. Rapat tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 31/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. ”Fraksi PDIP menegaskan agar penetapan besaran nilai tarif retribusi pada raperda ini tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan PAD saja, tetapi harus juga bersifat objektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan,” kata Dini.
Hal ini agar dalam realisasi pemungutan retribusinya dapat memberikan rasa keadilan yang dapat dipahami masyarakat sebagai sebuah kewajiban yang patut ditunaikan. “Jadi ada tambahan manfaat yang dapat mereka rasakan manakala kenaikan tarif retribusi ini diberlakukan,” ujar politisi perempuan itu.
Dini mencontohkan, seperti halnya juga di pasar-pasar pada umumnya, pasar hewan juga harus memperoleh penataan yang baik dari sisi infrastruktur, sanitasi, sarana prasarana, sosial ekonimi maupun dari sisi lainnya. ”Ini amat penting karena keberadaan pasar hewan akan banyak memberi pengaruh bagi lingkungan masyarakat di sekitarnya,” jelas Dini.
Karena itu, lanjut Dini, penyelenggaraan pengelolaan pasar hewan di samping sebagai pusat kegiatan ekonomi perdagangan hewan, juga harus menjadi penggerak budaya hidup sehat bagi para pelaku pasar. ”Penting dilakukan sosialisasi tentang kesehatan hewan yang dapat memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan,” sarannya.
Selain itu, sangat penting adanya pengawasan terhadap pasar hewan tersebut yang secara integral dalam berbagai aspek sehingga eksistensi pasar hewan ini terus berkembang. ”Terlebih saat ini kita baru memiliki dua unit pasar hewan,” katanya.
Dini menambahkan, Fraksi PDIP juga berharap agar dalam melaksanakan penyelenggaraan pasar ikan juga memperoleh perhatian besar, terutama dalam sisi tata kelolanya. ”Eksistensi pasar ikan dalam menyukseskan kampanye ’Gemar Ikan’ cukup strategis. Karena itu, revitalisasi fungsi dan tujuan penyelenggaraan pola konsumsi ikan oleh masyarakat,” tandasnya. (hep/ram/run)