METROPOLITAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor resmi menolak gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Solahudin Dalimunte (Pasola)–Ade Umar, terkait syarat minimal dukungan calon perseorangan. Putusan itu tertuang dalam surat putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 dengan nomor register permohonan 01/PSP/PB/13.13/XII/2017. Meski demikan, Pasola tetap yakin telah memenuhi syarat dukungan dan akan melaporkan putusan ini ke Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
“Kami akan minta petunjuk dan saran Pak Prof (Yusril Ihza Mahendra, red). Kalau Pak Prof bilang lanjut, kami lanjut gugatannya,” kata Pasola yang juga Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor saat ditemui di DPC PBB Kabupaten Bogor, kemarin.
Di samping itu, Pasola menyayangkan lambannya Panwas Kabupaten Bogor dalam mengeluarkan surat putusan. Pasola baru menerima surat putusan yang berisi 76 halaman tersebut pada Senin (18/12) pukul 16:29. Padahal, Pasola hanya memiliki waktu tiga hari untuk melakukan kajian dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Pasola, panwas menolak gugatannya lantaran dianggap tidak substansial. Padalah, dirinya berkeyakinan gugatannya sangat jelas, yaitu soal tidak diterbitkannya berita acara bahwa syarat dukungan yang dibawanya sudah memenuhi aturan. Pasola menyayangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor yang hanya mengacu pada form B2KWK. “Kami setorkan fisik syarat bapaslon perseorangan atau B1KWK sebanyak 230 ribu dukungan dari yang disyaratkan 215.731 dukungan. Kami sudah tanyakan ke saksi ahli, apakah form B2KWK itu baku dan ternyata jawabannya tidak. Jadi harusnya KPU menghitung fisik dukungan yang kami bawa terlebih dulu. Tidak hanya mengacu pada form B2KWK. Kalau sudah dihitung dan mencukupi harus diterima,” ujar Pasola.
Sementara Ketua Panwas Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, gugatan yang diajukan Pasola berdasarkan hasil temuan tim tentang hilangnya berkas dukungan milik Pasola. Pihak Pasola mengklaim sudah memenuhi persyaratan serta menuding KPU menghilangkan berkas persyaratan. Adapun persyaratan yang hilang bukti dukungannya kepada Pasola berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya berjumlah 283 ribu, tetapi KPU hanya menerima 116 ribu KTP. “Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dari pemohon maupun termohon yang dihadirkan dalam persidangan, berikut juga fakta-fakta di persidangan,” kata Ridwan.
Selama proses pemeriksaan persyaratan, seluruh berkas tersebut sedari diturunkan diperiksa pihak Pasola. KPU mengaku belum sama sekali menerima kekurangan persyaratan. Sampai akhirnya berkas dibawa kembali Pasola karena belum memenuhi syarat minimal dukungan. “Intinya yang dituduhkan pihak pemohon tidak kuat,” tambah Ridwan. (fin/cr3/b/ram/run)