Minggu, 21 Desember 2025

2017, DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 21 Raperda

- Rabu, 20 Desember 2017 | 12:36 WIB

-

SUKABUMI – Jelang akhir ta­hun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan re­kapitulasi rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah ditetapkan dan telah diparipurna­kan selama 2017.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Maman Suherman mengatakan, setidaknya ada 21 raperda telah diparipurnakan DPRD Ka­bupaten Sukabumi. Seperti pada 23 Ja­nuari 2017, penetapan raperda tentang persetujuan atas dua raperda yakni tentang pencabutan atas Perda No 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah dan raperda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Suka­bumi No 1 Tahun 2013 tentang Irigasi.

Kemudian persetujuan atas dua raperda terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Perlindungan dan Pena­taan Pasar Tradisional, Pusat Perbelan­jaan dan Toko Modern, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Citarik dan Desa Jayan­ti Kecamatan Palabuhanratu.

Selanjutnya, persetujuan atas dua Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dan Ra­perda tentang Pembatalan Perda No 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil.

Selain itu, persetujuan atas dua Raperda tentang Retri­busi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2015 tentang Desa. “Pada Juli-nya, DPRD menetapkan persetu­juan atas Raperda tentang Pertanggung­jawaban Pelaksanaan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016,” ujar Maman kepada Metropolitan.

Kemudian di Agustus, DPRD bersama pemerintah daerah kembali melakukan persetujuan atas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan persetujuan atas Penundaan Raperda tentang Retribusi Izin Gangguan.

Maman menambahkan, di September, DPRD dan pemerintah daerah melakukan persetujuan atas dua raperda, yakni Ra­perda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. “Di bulan yang sama, dila­kukan juga persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2017,” te­rangnya.

Selanjutnya di Oktober, DPRD dan pe­merintah daerah melakukan persetujuan atas tiga Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Di November, DPRD kembali menetap­kan Raperda tentang Retribusi Pengen­dalian Menara Komunikasi, dan Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. “Masih di bulan yang sama, DPRD melakukan persetujuan atas Ra­perda tentang APBD TA 2018, dan perse­tujuan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda No 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan,” beber­nya.

(hep/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X