Minggu, 21 Desember 2025

PKB BERHARAP RETRIBUSI PASAR PENDORONG TUMBUHNYA IKM

- Rabu, 27 Desember 2017 | 11:43 WIB

-

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, betul-betul dibahas serius. Fraksi PKB sangat berharap pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan menjadi pendorong bagi tumbuhnya industri rumah tangga kecil dan menengah.

”KAMI sangat berharap agar dalam pe­layanan pasar dan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan haruslah menjadi pendorong bagi tumbuhnya industri rumah tangga kecil dan menengah di Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua Fraksi PKB H Anwar Sadad saat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhan­ratu, baru-baru ini.

Menurut Anwar, di Kabupaten Suka­bumi saat ini telah memiliki sumber daya yang besar dalam industri rumah tangga kecil dan menengah, yaitu sebanyak 19.148 IKM. Namun dalam jumlah itu hanya mampu menyumbang kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi sebesar 15,28 persen saja, di bawah sektor pertanian dan perdagangan.

Dalam draf perubahan retribusi pe­layanan pasar dan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, Fraksi PKB men­cermati di Pasal 8 Ayat 3 yang berbunyi pembayaran retribusi pelayanan pasar secara bulanan diberi keringanan seki­tar 10 persen dari tarif yang berlaku. Ia sependapat dengan pasal itu. Bahkan, Fraksi PKB mengusulkan dengan penam­bahan pada Pasal 8 tersebut dengan ditambahnya ayat ke-4. Sebab, ada kemungkinan wajib retribusi membay­ar untuk tempo satu tahun. “Pembaya­ran retribusi pelayanan pasar secara tahunan diberi keringanan 10 persen dari tarif yang berlaku, mohon tangga­pan,” kata Anwar.

Fraksi PKB juga mengusulkan besaran tarif. Sebab Fraksi PKB menilai masih ter­lalu tinggi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat perikanan darat atau nelayan yang kurang baik. ”Maka kami usulkan tarif pada poin tersebut diturunkan men­jadi Rp1.500 dan Rp750. Mohon tanggapan,” paparnya.

Dengan adanya kenaikan retribusi pe­layanan pasar, tambah Anwar, Fraksi PKB meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dapat melakukan hal-hal seperti merevisi target PAD dari hasil retribusi pelayanan pasar, penataan kembali terhadap lapak dan PKL di sekitar pasar termasuk penertiban dan pengawa­san pembayaran retribusi secara transpa­ran.

Selain itu, Pemkab Sukabumi juga ha­rus meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung pasar dengan memperha­tikan kebersihan lingkungan pasar. Tidak adanya tumpang tindih retribusi se­perti retribusi kebersihan dengan yang lainnya serta hilangnya pungli di kawa­san pasar.

Selanjutnya menyediakan fasilitas umum, termasuk toilet umum yang bersih dan nyaman, memberi kenyamanan dan kea­manan berbelanja kepada masyarakat khususnya keamanan dari perbuatan kriminal serta perbuatan lain yang tidak diinginkan dengan pengamanan sekuriti dan pemasangan CCTV yang memadai. Selain itu juga tersedianya alat pemadam kebakaran yang mencukupi dan selalu dilakukan kontrol secara berkala masa berlakunya. “Semua hal ini sangat penting guna kesigapan dan preventif terhadap bahaya kebakaran,” tutup Anwar Sadad. (hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X