METROPOLITAN - Kota Sukabumi kekurangan lahan pemakaman. Pemerintah setempat pun mewajibkan setiap pengembang menyediakan dua persen dari total lahan yang dibangunnya. Aturan ini sesuai peraturan daerah untuk fasilitas sosial dan umum. Namun, pengembang tidak harus menyediakannya di lokasi perumahan, tetapi bisa di tempat lain.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Ujang Ristiandi mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendapat tambahan lahan pemakaman dari dua pengembang perumahan yang luasnya mencapai 3.300 meter persegi. Namun, lahan itu belum bisa digunakan karena belum ada serah terima.
Di sisi lain, rata-rata dalam sepekan, jumlah warga yang meninggal di Kota Sukabumi lima sampai sepuluh orang. ”Retribusi pemakaman sesuai perda yakni Rp100 ribu untuk warga muslim dan Rp200 ribu untuk nonmuslim. Pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali,” katanya.
Ujang menjelaskan, mayoritas Tempat Pemakaman Umum (TPU) seperti TPU Taman Bahagia dan Binong lahannya sudah habis sehingga harus dilakukan pengerukan. Menurutnya, ada enam TPU yang dikelola UPT. Dua di antaranya merupakan TPU nonmuslim yakni TPU Cikundul dengan luas 230 ribu meter persegi dan TPU Kerkhof seluas 53.890 meter persegi.
Sementara empat TPU muslim yakni TPU Taman Bahagia memiliki luas 10.500 meter persegi, Taman Rahmat seluas 32.350 meter persegi, TPU Binong seluas 8.800 meter persegi dan TPU Ciandam seluas 9.900 meter persegi. (ara/rig/rep/ram/run)