Minggu, 21 Desember 2025

Lahan Pemakaman di Kota Sukabumi Tinggal Sedikit

- Sabtu, 30 Desember 2017 | 11:56 WIB

-

METROPOLITAN - Kota Sukabumi ke­kurangan lahan pemakaman. Pemerintah setempat pun mewajibkan setiap peng­embang menyediakan dua persen dari total lahan yang dibangunnya. Aturan ini sesuai peraturan daerah untuk fasilitas sosial dan umum. Namun, pengembang tidak harus menyediakannya di lokasi perumahan, tetapi bisa di tempat lain.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pe­makaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Ujang Ristiandi mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Suka­bumi mendapat tambahan lahan pemaka­man dari dua pengembang perumahan yang luasnya mencapai 3.300 meter per­segi. Namun, lahan itu belum bisa diguna­kan karena belum ada serah terima.

Di sisi lain, rata-rata dalam sepekan, jum­lah warga yang meninggal di Kota Suka­bumi lima sampai sepuluh orang. ”Retri­busi pemakaman sesuai perda yakni Rp100 ribu untuk warga muslim dan Rp200 ribu untuk nonmuslim. Pembayarannya dilaku­kan setiap satu tahun sekali,” katanya.

Ujang menjelaskan, mayoritas Tempat Pemakaman Umum (TPU) seperti TPU Taman Bahagia dan Binong lahannya su­dah habis sehingga harus dilakukan peng­erukan. Menurutnya, ada enam TPU yang dikelola UPT. Dua di antaranya merupa­kan TPU nonmuslim yakni TPU Cikundul dengan luas 230 ribu meter persegi dan TPU Kerkhof seluas 53.890 meter persegi.

Sementara empat TPU muslim yakni TPU Taman Bahagia memiliki luas 10.500 meter persegi, Taman Rahmat seluas 32.350 meter persegi, TPU Binong seluas 8.800 meter persegi dan TPU Ciandam seluas 9.900 me­ter persegi. (ara/rig/rep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X