Minggu, 21 Desember 2025

PKB Berharap Retribusi Pasar jadi Pendorong Tumbuhnya IKM

- Rabu, 3 Januari 2018 | 09:54 WIB

-

METROPOLITAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi berharap agar rancangan peraturan daerah raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 31/2012 tentang retribusi pelayanan pasar dan tetribusi pasar grosir dan atau pertokoan menjadi pendorong bagi tumbuhnya industri rumah tangga kecil dan menengah (IKM). Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, H Anwar Sadad, pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi di Aula Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, baru-baru ini.

"Kami sangat berharap agar dalam pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, haruslah menjadi pendorong bagi tumbuhnya industri rumah tangga kecil dan menengah di Kabupaten Sukabumi," kata Anwar Sadad kepada forum rapat.

Menurut Anwar, di Kabupaten Sukabumi saat ini telah memiliki sumber daya yang besar dalam industri rumah tangga kecil dan menengah yaitu sebanyak 19.148. Namun dalam jumlah itu hanya mampu menyumbang kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi sebesar 15,28 persen saja di bawah sektor pertanian dan perdagangan.

Dalam draf perubahan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, Fraksi PKB mencermati di pasal 8 ayat 3 yang berbunyi pembayaran retribusi pelayanan pasar secara bulanan diberikan keringanan sekitar 10 persen dari tarif yang berlaku. PKB sependapat dengan pasal tersebut, bahkan fraksi PKB mengusulkan dengan penambahan pada pasal 8 tersebut dengan ditambahnya ayat ke 4, karena ada kemungkinan wajib retribusi membayar untuk tempo 1 tahun dengan narasi 'pembayaran retribusi pelayanan pasar secara tahunan diberikan keringanan 10 persen dari tarif yang berlaku'.

PKB usulkan besaran tarif, karena Fraksi PKB menilai masih terlalu tinggi mengingat kondisi ekonomi masyarakat perikanan darat atau nelayan yang kurang baik. "Maka kami usulkan tarif pada poin tersebut diturunkan menjadi Rp 1500 dan 750. Mohon tanggapan," paparnya.

Dengan adanya kenaikan retribusi pelayanan pasar, ditambahkan Anwar, Fraksi PKB meminta agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat melakukan hal-hal seperti, merevisi target PAD dari hasil retribusi pelayanan pasar, penataan kembali terhadap lapak dan PKL di sekitar pasar termasuk penertiban dan pengawasan pembayaran retribusi secara transparan.

Selain itu, agar lebih meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung pasar dengan memperhatikan kebersihan lingkungan pasar. Tidak adanya tumpang tindih retribusi seperti dengan retribusi kebersihan dengan yang lainnya serta hilangnya pungli di kawasan pasar.

Selanjutnya menyediakan fasilitas umum termasuk toilet umum yang bersih dan nyaman, memberikan kenyamanan dan keamanan berbelanja kepada masyarakat khususnya keamanan dari perbuatan kriminal serta perbuatan lain yang tidak diinginkan dengan pengamanan dan pemasangan CCTV yang memadai. Tersedianya alat pemadam kebakaran yang mencukupi dan selalu dilakukan kontrol secara berkala masa berlakunya. “Semua hal ini sangat penting guna kesigapan dan preventif terhadap bahaya kebakaran,” ujar Anwar Sadad mengakhiri penyampaiannya.

(ade/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X