Minggu, 21 Desember 2025

3 Retribusi Dihapus, PAD Pemkot Sukabumi Hilang Rp1 M

- Rabu, 3 Januari 2018 | 10:04 WIB

-

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi harus rela kehilangan sekitar Rp1 miliar menyusul dihapusbnya tiga retribusi bagi angkutan umum. Untuk menggantikan PAD yang hilang, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berencana akan menaikan tarif parkir kedaraan bermotor.

Ketiga retribusi yang dihapus tersebut yaitu retribusi terminal, KIR dan izin trayek. Penghapusan ini berlaku mulai per 1 Januari 2018 berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi (Perwal). "Suratnya sudah ditandatangani wali kota, dan perwal nya sudah ada per tanggal 29 desember 2017 lalu. Sehingga sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018," ujar kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, kemarin.

Adanya kebijakan penghapusan retribusi bagi angkutan umum itu, lanjut Abdul, sebagai upaya agar pengelola angkutan umum lebih meningkatkan pelayanannya ditengah persaingan masuknya angkutan online. Sehingga diharapkan pelayanan angkutan umum akan tetap eksis. “Jadi pengelola angkutan umum tidak lagi memikirkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan lebih fokus memikirkan pelayanan kepada penumpang. Ini merupakan terobosan satu-satunya oleh pemerintah kota dan kabupaten se Indonesia,” kata Abdul.

Sedangkan untuk mengganti hilangnya PAD dari retribusi tersebut,Dishub akan menaikkan tarif parkir roda dua dan empat. Untuk roda empat semula Rp2000 naik menjadi Rp3000 atauRp4000. Sedangkan untuk roda dua tarifnya tetap masih Rp2000. "Kita akan rubah nanti dan berlakukan zona parkir dipusat kota akan lebih mahal dibanding tempat yang lain. Tetapi nanti setelah adanya lelang pengelolaan parkir baru yang kontraknya habis tahun ini,” ujarnya.

(yan/hep/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X