Minggu, 21 Desember 2025

Senin Ratusan Buruh Semen Jawa Ancam Mogok Kerja Massal

- Sabtu, 6 Januari 2018 | 09:00 WIB

-

METROPOLITAN - Ratusan karyawan PT Siam Cemen Group (SCG) di Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, mengancam bakal mogok kerja massal. Hal ini dilakukan karena mereka menduga adanya pelanggaran kepada hak para buruh, baik normatif maupun non normatif oleh para pihak pengusaha outshourcing yang berada di area PT Semen Jawa.

Untuk itu, mereka mendesak pada perusahaan asal Thailand itu agar dapat memfasilitasi perundingan antara pihak perusahaan outshourcing dengan para karyawan. “Kami harap pada Senin (8/1) mendatang, PT SCG bersedia melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha outshourcing. Namun apabila permohonan diabaikan atau dalam pertemuan tersebut tuntutan tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi mogok kerja secara masal,” tegas Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN) Kabupaten Sukabumi, Nandar, kepada Radar Sukabumi (grup Metropolitan), baru-baru ini.

Rencananya, aksi akan dilakukan pada Senin (15/1) mendatang dengan jumlah massa sekitar 400 orang. Ia menjelaskan, hampir seluruh karyawan PT SCG yang bekerja melalui perusahaan outshourcing, merasa telah dirampas haknya sebagai buruh oleh para pengusaha. Diantaranya, melakukan tindak pidana penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan para buruh. Bahkan, mereka tidak menyetorkan seluruhnya kepada pihak BPJS. “Hal tersebut, berdasarkan bukti yang ditemukan dari beberapa pengaduan. Serta, berikut bukti laporan saldo yang tidak sesuai maupun kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak bisa dipergunakan,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya mewakili seluruh anggota FHUKATAN Kabupaten Sukabumi yang berada di area PT. Semen Jawa, menuntut agar para pengusaha outsourcing wajib menghormati dan menjalankan ketentuan hak para buruhnya. Yakni hak atas terpenuhinya jaminan sosial yang meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan serta pengelolaan administrasinya secara benar.

Kami meminta pihak PT. SSG selaku pihak pemberi pekerjaan, agar dapat memfasilitasi untuk memanggil para pengusaha outsourcing supaya bisa duduk bersama dengan tujuan agar semua pihak dapat berkomitment demi terpenuhinya hak-hak para buruh, khususnya hak-hak normatif. Apabila mereka mengabaikan upaya musyawarah atau menolak memenuhi segala hak-hak buruh, maka kami akan melakukan langkah advokasi, baik secara litigasi maupun non litigasi dengan melakukan aksi mogok kerja bersama-sama sampai tuntutan itu dipenuhi,” pungkasnya.

(rs/cr13/t/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X