Dinas teknis dalam hal ini jelas harus benar-benar terintregrasi dengan DPMPTSP. Karena memang rekomendasi teknis yang menjadi persyaratan-persyaratan izin yang dimohonkan investor seringkali memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, besaran biayanyapun sepertinya sangat besar. "Ini yang harus benar-benar dilakukan perbaikan terlebih harus adanya standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tenyang waktu dan besaran biaya proses pemberian rekomendasi teknis tersebut," tandas Marwan.
Kalau DPMPTSP ini tidak terintegrasi dengan dinas teknis, kata Marwan, meski satu pintu tetap saja karena ada dinas teknis. Jadi invesrtor harus ke pintu-pintu lainnya. "Jadi yang sering menjadi masalah ini karena lama dan mahalnya proses permohonan rekomendasi teknis," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Marwan, dengan peresmian PTSP berbasis elektronik ini diharapkan proses rekomendasi teknis dari dinas terkait bisa dilakukan secara online. "Sarana onlinenya sudah ada, tinggal aplikasinya saja dibuat di masing-masing dinas yang diintegrasikan dengan DPMPTSP. Saya yakin pelayanan terpadu satu pintu akan terwujud dan para investor akan senang," pungkasnya.
(ade/ram)