-
SUKABUMI – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, menyesalkan dua rumah ibadah di Kecamatan Cicurug belum dilengkapi dengan perizinan. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua FKUB Daden Sukendar selepas mendatangi rumah ibadah di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. “Sayang, kedua rumah ibadah itu hanya dibekali dengan surat lapor beribadah yang dikeluarkan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” ujar Daden kepada Metropolitan.
Menurut Dia, kondisinya memang benar jika rumah ibadah Kalvari dan Elohim yang berada di Kampung Nyamplung RT 05/05 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug ini hanya baru dibekali dengan surat lapor beribadah saja yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat. “Padahal kedua tempat ibadah telah lama dimanfaatkan tetapi kelengkapan perizinannya hingga kini belum dimiliki,” terangnya.
Daden menjelaskan sesuai dengan peraturan menteri, rumah ibadah non muslim, selain harus memiliki surat lapor beribadah juga harus memiliki izin-izin lainnya. “Untuk itu FKUB akan terus mendorong kedua rumah ibadah itu untuk segera mengurus perizinan. Kita akan dorong agar kedua rumah ibadah itu segera mengurus perizinannya, sehingga mereka memiliki ketenangan dalam beribadah,” paparnya.
(hid/mam)