Senin, 22 Desember 2025

Fraksi Golkar Soroti Raperda Perumda AM

- Senin, 29 Januari 2018 | 08:39 WIB

-
SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Fraksi Partai Golkar yang meminta agar pelayanan PDAM dari waktu kewaktu terus ditingkatkan. Fraksi Golkar menilai masih banyak masyarakat yang sering mengeluhkan pelayanan PDAM. Seperti keluhantidak lancarnya atau macetnya suplai air ke konsumen, kualitas air yang kurang bagus dan lain sebagainya. “Persoalan tersebut tentunya perlu dicarikan pemecahan solusinya,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Asep Haryanto, saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini. Fraksi Golkar berharap, lanjut Asep, dengan bergantinya nama PDAM menjadi Perumda AM kedepannya menjadi lebih baik, lebih profesional dalam pengelolaan manajerialnya sehingga kelemahan dan kekurangan yang ada tidak terjadi lagi. “Kelemahan dan kekeurangan tersebut seperti hilangnya angka air yang tinggi, tarif yang tidak full cost recovery, infrastruktur yang minim dan lain sebagainya,” terangnya. Selain itu, menurut Asep, Fraksi Golkar ingin mengetahui terobosan atau inovasi yang telah dan akan dilakukan oleh PDAM dalam rangka mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam penyedian sarana air bersih diwilayah kabupaten sukabumi. “Kerjasama dan pengembangan unit usaha seperti apa yang telah dan akan dilakukan dalam meningkatkan produksi dan menggali potensi sumber air yang bersifat profit orientied, sesuai dengan tujuan dan maksud dibentuknya PDAM,” tanyanya. Kemudian juga dengan Raperda tentang Perumda AM yang diusulkan eksekutif, Asep menjelaskan, bahwa Fraksi Golkar telah mencermati ada beberapa pasal dalam Raperda tersebut yang mengamanatkan ketentuan lebihanjut diatur dengan Keputusan Bupati (Kepbup) dan Perturan Bupati (Perbup) sebanyak enam aturan pelaksanaan, yang terdiri dari lima Kepbup dan 1 Perbup. “Sejauh manakah kesiapan Rancangan Kepbup dan Perbup tersebut tersebut agar tidak terjadi keterlambatan sehingga menghambat terlaksananya Raperda ini. Walaupun memang dalam pasal 70 peraturan pelaksana disampaikan paling lama satu tahun sejak diundangkan,” jelas Asep Mengakhiri. Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, memastikan bahwa Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum (Perumda AM) ini dalam rangka memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga dalam melaksanakan operasionalnya, PDAM akan lebih jelas dan terarah. “Dalam menjaga kualitas air yang layak untuk dapat dimanfaatkan masyarakat/pelanggan, PDAM Kabupaten Sukabumi selalu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kualitas air secara berkala sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” kata dia. (ade/mam) Teks Foto : Sekretaris Fraksi Partai Golkar Asep Haryanto, saat menyampaikan pandangan umum fraksi di rapat paripurna di gedung utama kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, komplek Jajaway, Palabuhanratu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X