METROPOLITAN – Sejumlah kalangan menilai sistem pendidikan di Kabupaten Sukabumi bertentangan dengan UDD wajib pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun. Sebab salah satu SDN di wilayah tersebut diduga telah melakukan pungutan iuran sebesar Rp50 ribu saat pelaksanaan ujian semester. Padahal anggaran biaya operasional sekolah (Bos) sudah disediakan oleh pemerintah.
Mariana salah satu orang tua murid di SDN 2 Cikembar, Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, mengeluhkan hal tersebut. “Kalau masih ada (dana Bos), kok pihak sekolah memungut untuk biaya semester. Bukankah itu semua sudah dialokasikan dari dana Bos?,” kata Mariana kepada Metropolitan, Selasa (6/2).
Menurut Mariana, sebagai orang tua wali murid ia berharap agar pihak sekolah terbuka dengan adanya dana Bos. “Jangan seperti inilah, pemerintahkan sudah baik membantu guna menyukseskan wajar dikdas 9 tahun dengan meluncurkan anggaran dana Bos. Tetapi masa semesteran saja pihak sekolah masih meminta uang sebanyak Rp50 ribu persiswa,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan Yaya, warga Cibatu. Ia mempertanyakan mengapa pihak sekolah masih meminta uang semester. Padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan. “Saya heran kenapa UPT Dinas Pendidikan Cikembar diam saja. Apa mereka benar tidak tahu atau pura-pura tidak tau,” jelas Yaya.
Sebagai orang tua murid, Yaya meminta ketegasan Kepala UPT Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan terkait sosialisasi penggunaan dan alokasi anggaran dari dana Bos untuk apa saja peruntukannya. Hal itu supaya masyarakat tahu. “Jangan seperti ini dong. Seolah-olah Kepala UPT Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi membiarkan kepala sekolah itu meminta-minta dengan dalih dalih tertentu,” kesalnya.
Ketika hal ini akan dikonfirmasikan ke Kepala UPT Pendidikan Cikembar dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, keduanya sedang tidak ada di tempat. Para pejabat itu pun tidak merespon sambungan telpon wartawan koran ini.
(mun/ram)