Minggu, 21 Desember 2025

Penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat jadi Urusan Wajib Pemerintah

- Rabu, 14 Februari 2018 | 08:55 WIB

-

METROPOLITAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum (tibum) dan ketentraman masyarakat adalah merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Penyelenggaraan itu juga menjadi hak masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih tertib dan lebih tentram sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat untuk hidup sejahtera.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Fraksi PKB, H Anwar Sadad, saat ditemui seusai rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) No 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di gedung utama DPRD kabupaten Sukabumi, baru-baru ini. “Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sangat diperlukan adanya regulasi yang menjamin tersedianya perlindungan terhadap masyarakat dari segala bentuk gangguan yang menyebabkan ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat,” kata Anwar.

Sedangkan hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat, menurut Anwar, meliputi beberapa aspek. Namun Fraksi PKB memandang perda ini masih baru, sehingga ia meminta penjelasan dengan diubahnya kembali perda ini supaya tidak menimbulkan kearogansian aparat terhadap masyarakat. “Mohon tanggapan!," pungkasnya.

(hep/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X