Minggu, 21 Desember 2025

Wabup Tegaskan Perumda Air Minum Lanjutkan Progam PDAM

- Kamis, 15 Februari 2018 | 10:17 WIB

-
METROPOLITAN - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, Adjo Sardjono, menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum yang telah diajukan pemerintah daerah. Wabup menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi sepakat dengan Fraksi Golkar, bahwa pembahasan raperda pansus DPRD dengan pemerintah daerah harus objektif dan kritis dalam menyikapi dan menyepakati pasal demi pasal. Hal itu guna mengedepankan dan mengutamakan kepentingan daerah dan mayarakat, sehingga semua produk hukum daerah yang ditetapkan akan berlaku secara efektif.

Konsekuensi yuridis dan manajerial tidak terlalu substansial karena Perumda Air Minum akan melanjutkan program-program yang sudah disusun sebelumnya dari PDAM. Baik dari sisi badan hukum, permodalan maupun bussiness plan,” kata Adjo Sardjono saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umu fraksi-fraksi DPRD di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.

Menurut Adjo, perubahan pada raperda tersebut hanya pada nomenklatur perusahaannya saja. Sedangkan untuk permodalan dan bussiness plan, masih melanjutkan dari yang sudah disusun PDAM. “Namun tentunya, kami akan menindaklanjuti penyusunan dan perubahan peraturan bupati dan keputusan bupati yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur,” papar Adjo.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan air bersih, lanjut Adjo, PDAM Kabupaten Sukabumi telah melakukan beberapa terobosan. Meliputi pembangunan SPAM baru, penambahan kapasitas di wilayah pelayanan existing, penambahan jaringan perpipaan baru di wilayah pelayanan exiting, pemanfaatan kapasitas penekanan kebocoran baik dari sisi teknis dan nonteknis, peningkatan mutu SDM dengan melakukan pelatihan atau diklat.

Kemudian dalam menjalankan roda usahanya, dijelaskan Adjo, PDAM pun disamping melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten sukabumi, kini melebarkan sayap melakukan usaha di bidang air minum dalam kemasan (AMDK) yang dapat dipasarkan keluar wilayah Kabupaten Sukabumi. “Selain itu dalam pemanfaatan sumber air baku PDAM dalam beberapa wilayah melakukan kerja sama pemanfaatan air bersih dengan masyarakat, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat tersebut, serta mensuplai kebutuhan airnya, dengan tujuan PDAM bisa profit oriented,” jelas Adjo.

Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan pelayanan yang prima, PDAM Kabupaten Sukabumi selalu terus berusaha meningkatkan pelayanan, khususnya bagi pelayanan yang tidak lancar yaitu dengan cara menambah kapasitas debit air. Seperti yang dilakukan diwilayah pelayanan Kalapa Nunggal, Bojonggenteng, Parakan Salak, Cidahu dan yang sekarang akan dibangun di Cicurug. “PDAM Kabupaten Sukabumi dangan bergantinya nama dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, InsyaAllah akan menjadi lebih baik dari sekarang dan professional dalam pengelolaan manajerialnya. Dan posisi sekarang ini tingkat kebocoran PDAM Kabupaten Sukabumi adalah 23,91 persen dan Alhamdulillah PDAM Kabupaten Sukabumi tarifnya sudah Full Cost Recovery (FCR),” tandasnya.

(ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X