Senin, 22 Desember 2025

Akibat Alih Fungsi Lahan, Uang Rp4,3 T Raib

- Selasa, 20 Februari 2018 | 08:59 WIB

-

METROPOLITAN – Uang sebesar Rp4,3 triliun raib dari wilayah Kecamatan Cicurug akibat terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Hal tersebut dikatakan H Ujang Munajat dan JA Soebagiyo, saat menyaksikan pembagian Kartu Tani di kantor c Jalan Sindang Palay, Desa Kutajaya.

Begitu mudahnya alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Cicurug berdampak buruk terhadap kebutuhan beras 125.000 jiwa. Asumsinya dari jumlah tersebut setiap warga membutuhkan tiga ratus gram beras dengan harga rata-rata Rp 10.000 per kilogram.

Menurut Ketua Poktan Pusjarlihtek, H. Ujang Munajat, uang tersebut hilang dari kecamatan ini akibat pemerintah memberikan kebijakan kepada investor untuk melakukan alih fungsi lahan. Padahal pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40/2009 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Pada kenyataannya di Kabupaten Sukabumi undang undang tersebut mandul. Sebab hingga kini masih terjadi alih fungsi lahan. "Sampe sekarang Pemkab Sukabumi membiarkan Rp4,3 triliun hilang dari Kecamatan Cicurug," kata H Ujang Munajat.

Sementara itu praktisi pertanian, JA Soebagiyo, mengatakan hingga kini Pemkab Sukabumi tidak peduli hilangnya uang tersebut dari dua belas desa dan satu kelurahan di Kecamatan Cicurug. Ini akibat dari masyarakat membeli beras dari luar wilayah ini. Persoalan mendasarnya, kata JA Soebagiyo, para pemangku kebijakan lebih berpihak ke investor yang mengalih fungsi lahan pertanian. "Pemerintah lebih mengutamakan investor ketimbang mempertahankan lahan pertanian." Pungkas JA Soebagiyo.

(hid/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X