Minggu, 21 Desember 2025

Jurnalis Sukabumi Ngahiji Buat Petisi Tolak RKUHP

- Selasa, 20 Februari 2018 | 09:07 WIB

-

METROPOLITAN - Puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Jurnalis Sukabumi Ngahiji, kemarin menandatangani petisi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah. Petisi penolakan itu ditandatangani saat gabungan Jurnalis Sukabumi Ngahiji menggelar aksi damai di kantor gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (19/2). Penolakan itu langsung diterima pimpinan DPRD untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Dalam aksinya, mereka menyerukan tuntutan penolakan rancangan KUHP salah satunya pasal pembahasan yang dinilai akan mengkebiri kinerja kalangan pers. Aksi berjalan lancar dan damai. Sejumlah perwakilan wartawan berorasi sekaligus membubuhkan tanda tangan dan cap darah. “Ini sebagai bentuk protes. Kami menolak RKUHP,” ujar Wilda Topan, koordinator lapangan sekaligus kontributor MNC TV dalam orasinya.

Kedatangan puluhan wartawan disambut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, beserta para wakilnya dan Kapolres Sukabumi AKBP, Nasriadi. “Nanti kami jadwalkan. Mungkin sekitar tanggal 27 atau 28 bulan ini kita bersama perwakilan Jurnalis Sukabumi Ngahiji ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kawan-kawan jurnalis,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.

Agus mengapresiasi aksi yang dilakukan kalangan jurnalis di Sukabumi. Aspirasi tersebut tentunya mencirikan kekritisan wartawan terhadap aturan yang dibuat pemerintah. “Kita siap melaksanakan apapun yang sudah diputuskan,” pungkasnya.

(ade/hep/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X