Senin, 22 Desember 2025

Penyusup Bergolok Ditangkap Polisi di Ponpes Bogor

- Jumat, 23 Februari 2018 | 14:33 WIB

-

Bogor - Polisi menangkap seorang pria bernama Mahmudin (33), yang menyusup ke Pondok Pesantren Arrifaiyah, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Mahmudin ditangkap lantaran membawa golok dan pisau yang disimpan di balik kausnya.

Awalnya, di ponpes itu, Mahmudin mendatangi salah satu penghuni ponpes, Sutriyono (52). Dia langsung duduk di ruang tamu dan menanyakan keberadaan pimpinan ponpes sambil meminta minum.

Polisi menangkap seorang pria bernama Mahmudin (33), yang menyusup ke Pondok Pesantren Arrifaiyah, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Mahmudin ditangkap lantaran membawa golok dan pisau yang disimpan di balik kausnya, Jumat (23/2), sekitar pukul 07.00 WIB.

Awalnya, di ponpes itu, Mahmudin mendatangi salah satu penghuni ponpes, Sutriyono (52). Dia langsung duduk di ruang tamu dan menanyakan keberadaan pimpinan ponpes sambil meminta minum.

"Akan tetapi terlapor (Mahmudin) langsung berdiri, lalu keluar ruangan. Karena curiga, pelapor (Sutriyono) mengikuti terlapor dan ternyata di luar ada beberapa warga setempat yang sudah berkumpul, dan terlapor langsung diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan dua buah senjata tajam jenis golok dan pisau yang disimpan di pinggang," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar S. Fana dalam keterangan tertulis, Jumat.

Mahmudin langsung diamankan di Kantor Desa Sukamaju untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Mahmudin dibawa ke Polsek Cibungbulang dan Mapolres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.

Umar menuturkan, pihaknya akan mengidentifikasi sidik jari yang ada di pisau dan golok Mahmudin. Selain itu, polisi juga akan memeriksa darah dan tes urine pria itu.

"Juga melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku," tutur Umar.

Umar masih belum merinci soal motif dan sosok pria ini. "Kasus ini masih dikembangkan," tutup dia.

sumber : Kumparan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X