Mengenai dana desa ini harus memperhatikan tiga hal. Pertama mekanisme penyaluran dimana dahulu dua tahap sekarang menjadi tiga tahap. Kedua untuk besaran anggaran sama hanya komponennya jauh lebih banyak. Ketiga substansi penyerapan tenaga kerja sekarang lebih diarahkan ke padat karya tunai.
Padat karya tunai jajarannya tergantung hasil musyawarah desa tetapi untuk upah kerjanya sebesar tiga puluh persen yang dibayar harian atau mingguan. “Hal ini selain untuk meminimalisir adanya pekerjaan oleh pihak ketiga (kontraktor) juga akan mendorong berputarnya ekonomi desa,” katanya. Ade berharap dengan amanah yang begitu besar guna meningkatkan ekonomi masyarakat desa yang kedepannya pemanfaatannya harus dirasakan segenap masyarakat. Sebab pekerjaan yang kurang manfaatnya bagi masyarakat akan menjadi tidak efektif. "Saya minta pemdes tidak mengkhianati amanah besar ini. Sebab besarnya dana desa selain untuk mendongkrak ekonomi juga harus bermanfaat bagi masyarakat banyak," pintanya.
(hid/ram)