Hal itu agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah. “Ini bertujuan agar kebijakan tarip PBB tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, dan tetap terjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” kata Ketua Fraksi PKB, Anwar Sadad, saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna baru-baru ini di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, hal itu diamasudkan untuk terciptanya kelancaran dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Selain itu, mengingat masih banyaknya objek pajak yang tidak sesuai dengan nilai wajar atau kondisi riil dilapangan. Fraksi PKB pun meminta agar pemerintah memperbaharui data base objek pajak PBB secara berkala, sehingga dengan pemberharuan data tersebut bisa diketahui tingkat potensial pendapatan daerah sesungguhnya yang bisa diterima.
“Dari sisi sarana dan prasarana pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus menyiapkan cabang dinas pendapatan mobil keliling pajak bumi dan bangunan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, dan akurasi data subjek dan data objek pajak dalam SPPT tetap terjaga,” jelasnya.
(ade/ram)