METROPOLITAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sukabumi memandang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23/2012 tentang PBB-P2 merupakan sebuah keniscayaan yang bersifat conditio sine quanon. Sebab, perda sebelumnya dianggap masih banyak kekurangan yang tidak mengakomodasi banyak variable regulasi sebagai value untuk meningkatkan pendapatan daerah dan negara. “Raperda perubahan Perda PBB-PP merupakan sebuah keniscayaan yang bersifat conditio sine quanon,” kata Ketua Fraksi PDIP Dini Sutiasih saat menyampaikan pandangan umum fraksi di rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Keniscayaan tersebut, menurut Dini, karena perda sebelumnya dianggap masih banyak kekurangan yang tidak mengakomodasi banyak variable regulasi sebagai value untuk meningkatkan pendapatan daerah dan negara. “Tentunya hal ini juga perlu dilakukan revisi agar tercipta sinkronisasi, harmonisasi dan satu tarikan napas terhadap regulasi di atasnya. Sehingga, diharapkan terjadinya penerimaan pajak daerah Kabupaten Sukabumi itu sendiri,” singkatnya.
(ade/ram/run)