METROPOLITAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengapresiasi dan menyetujui langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 28/2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (IG). “Kami mengapresiasi dan menyetujui atas respons dan inisiatif Pemkab Sukabumi menerbitkan perda baru tentang pencabutan perda yang mengatur izin gangguan,” kata Ketua Fraksi PKS Muhammad Yusuf saat membacakan pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Menurutnya, pencabutan Perda No 28/2012 harus dilandasi untuk memberi kemudahan usaha bagi pelaku usaha dan meningkatkan iklim berinvestasi yang kondusif. Namun, tetap dibarengi pengawasan yang intensif terhadap usaha-usaha yang rentan memunculkan konflik di masyarakat. “Fraksi PKS berharap Pemkab Sukabumi menyiapkan perencanaan yang baik atau menyiapkan pos pengganti untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi hilang dengan dihapusnya perda tersebut,” jelasnya.
Yusuf menyatakan, dalam penjelasan bupati tentang pencabutan Perda IG ini merupakan tindak lanjut Permendagri No 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan IG di daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22/2016 tentang perubahan atas Permendagri No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan IG di daerah dan Surat Edaran Mendagri No 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri No 19/2017, yang mana edaran tersebut pemda segera melakukan pencabutan perda terkait IG dan pungutan retribusi IG. (ade/ram/run)