Kepala BNNK, AKBP Deni Yus Danial, menuturkan bahwa ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi obat-obatan keras atau Benzo mereka adalah MI (18) pelajar kelas 2 salah satu sekolah di Kota Sukabumi kemudian dua orang lainnya AS (19) serta MU (18) yang berstatus pekerja swasta.
Tiga orang ini akan menjalani BAI, yaitu pendalaman setiap tersangka untuk mengetahui riwayat penggunaan atau pengedaran narkoba dan juga akan melaksanakan asesmen serta pengembalian kepada orang tua. "BAI adalah proses pemeriksaan yang belum Pro Justitia," jelasnya.
Deni menjelaskan dari awal 2018 sampai April sebanyak 52 orang menjalani rehabilitasi. Dari 52 orang yang direhab diantaranya, 10 orang direhab di RSUD Sekarwangi Cibadak dan RSUD Palabuhanratu. “Serta 42 orang lainnya sedang menjalankan rawat jalan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Bhineka Nusantara Sukabumi," tukasnya.
(sya/suk/ram)