Senin, 22 Desember 2025

PAN Pertanyakan Indikator Pertumbuhan Ekonomi

- Rabu, 11 April 2018 | 08:54 WIB

-
METROPOLITAN - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sukabumi mempertanyakan indikator yang akan meyakinkan dan menguntungkan bahwa rencana penambahan penyertaan modal daerah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Bank Jabar Banten tbk (BJB) pada Pasal 2, 3 dan 4. “Indikator-indikator apa saja yang akan meyakinkan dan menguntungkan bahwa dengan penyertaan modal tersebut akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya,” kata Ketua Fraksi PAN Edi Sudrajat ketika menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap dua raperda dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan 2018 di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Padahal, menurut Edi, dari penyampaian nota pengantar bupati diketahui bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kepada BJB yang telah disetorkan sebanyak 83 juta lembar saham, dengan nilai sebesar Rp20,75 miliar. Sementara yang akan disetorkan kembali adalah hanya sebesar Rp7,389 miliar. “Atas rencana penambahan penyertaan modal tersebut, apa indikator-indikator yang akan menyakinkan dan menguntungkan bahwa dengan penyertaan modal ini akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lain-lainnya,” paparnya.

Selain itu, lanjut Edi, Fraksi PAN juga meminta pemerintah memberikan laporan secara berkesinambungan hasil dan manfaat yang telah diperoleh dari penyertaan modal tersebut secara transparan. Sebab berdasarkan Undang-undang nomor 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa pemerintah termasuk didalamnya pemerintah daerah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya. “Bagi pemerintah daerah investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum,” terang Edi.

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat 3 UU Pembendaharaan dimaksud, pengelolaan investasi pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dalam suatu peraturan daerah (perda) untuk menjamin terlaksanya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. “Dasar hukum pengelolaan investasi pemkab sukabumi telah diatur dalam Perda Nomor 3/2007 Nomor 1 seri e tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya. 

Sementara mengenai Raperda Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, Fraksi PAN menghargai upaya dan langkah-langkah secara akademis dalam penelusuran sejarah mengenai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, yang ternyata tertuang dalam keputusan Jenderal P Meijer tertanggal 10 September 1870 sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi. “Untuk memberikan kepastian dan kenyakinan bagi masyarakat, kami memandang perlu untuk ditetapkan raperda tersebut menjadi perda,” ujarnya. 

Edi menambahkan, Fraksi PAN mendorong dilakukan sosialisasi yang baik dan maksimal terhadap semua stakeholder yang ada di Kabupaten Sukabumi. “Caranya bisa saja dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang menarik dan mudah diingat masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui secara pasti tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi tersebut,” tutup Edi.

(ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X