Bogor - Polres Bogor akan mempidanakan penimbun sebelas bahan pokok (sebako) dan produsen makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks dan zat pewarna tekstil.
Kepala Polres Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika mengatakan, tujuan mempidanakan penimbun sebako dan produsen makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya adalah agar harga sebako stabil dan terjaminnya kesehatan konsumen.
"Kami akan pidanakan penimbun sebako dan produsen makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya dengam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 60 ayat (2), pasal 196 d atau pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maupun denda," kata AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika kepada wartawan.
Dia menerangkan, untuk mencegah penimbunan harga sebako maupun kenaikan harga di luar kewajaran, maka Polres Bogor bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor akan melakukan operasi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional maupun modern.
"Bersama Disdagin kami akan sidak ke pasar-pasar dan apabila ada pelanggaran seperti penimbunan sebako maka akan ditindak oleh Polres Bogor. Bagi masyarakat yang menemukan kelangkaan maupun penimbunan sebako bisa lapor ke Polres Bogor, Disdagin maupun PD Pasar Tohaga," terangnya.
Kepala Disdagin Dace Supriyadi menjelaskan hingga dua pekan menjelang Ramadan harga sebako di wilayah Bumi Tegar Beriman relatif stabil.
"Harga sebako mulai dari gas, daging, gula, cabai, telor, bawang merah maupun bawang putih relatif stabil. Bahkan untuk harga bawang merah turun dari Rp35 ribu menjadi Rp30 ribu perkilogramnya," jelas Dace Supriyadi.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menambahkan Pemkab Bogor juga sudah bersiap melakukan operasi pasar apabila ada kenaikan harga sebako secara signifikan.
"Kalau ada kenaikan harga sebako secara signifikan maka kami akan lakukan operasi pasar untuk komoditi tertentu seperti daging sapi, daging ayam, telur ayam, beras, gula dan minyak goreng," tambahnya.
Permintaan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang meminta harga daging sapi dijual ke masyarakat dengan harga Rp90 ribu perkilogram dianggap Dace hanya berlaku untuk penjualan daging sapi beku.
"Kalau daging sapi beku dan daging kerbau bisa saja dijual dengan harga Rp90 ribu perkilogram, tetapi kalau harga daging sapi lokal atau segar sulit dijual dibawah harga Rp100 ribu karena dengan harga Rp110 ribu seperti saat ini sudah bagus," lanjut Dace.
Sumber : inilah