Minggu, 21 Desember 2025

Di Bogor Kota Tangkap Dua Pelaku Penculikan,Oleh Polresta

- Rabu, 9 Mei 2018 | 17:00 WIB

-
METROPOLITAN  – Tim buru sergap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pelaku penculikan terhadap anak. Dua orang tersebut adalah Febri Sopiandi dan Suryadi bekerja sebagai supir jemput sekolah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan sebelum penangkapan pihaknya memancing para pelaku dengan komunikasi lewat HP milik Ibu Korban 20.10 WIB.
“Saat itu para pelaku sedang parkir dipinggir jalan Djuanda tepatnya depan Bank BCA Djuanda Bogor hingga Tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan korban yg menjadi korban penculikan An RAIDAN lalu membawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (09/05/2018).
Didik menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 83 jo 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah),” imbunya.
Untuk diketahui, telah terjadi telah terjadi tindak pidana penculikan anak pada hari selasa (08/05/2018) di Jalan Regional Ring Road, Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Namun berselang lima jam pihak kepolisian Polresta Bogor Kota langsung menangkap para pelaku dengan dibant oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Timur. SUMBER : pojoksatu.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X