Senin, 22 Desember 2025

Jaga Kekusyuan, Bupati Keluarkan tatib Ramadhan 1439 H

- Jumat, 18 Mei 2018 | 08:35 WIB

-

METROPOLITAN - Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, baru baru ini telah mengeluarkan surat edaran nomor 560/3150-Disnakertrans yang berisi tentang ajakan dan larangan atau tata tertib (tatib) selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah. Bila ada yang melanggar isi surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut diberlakukan salah satunya berdasarkan hasil musyawarah antara pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo), perwakilan perusahaan, MUI, perwakilan ormas Islam, dan perwakilan pekerja/buruh pada awal bulan lalu.

Kepala Seksi Trantibum (Kasi Trantib) Kecamatan Parungkuda, U Saprudin, mengatakan bahwa larangan selama Ramadhan membuka restoran, rumah makan warung atau sejenisnya agar membuka kegiatan usahanya mulai jam 16.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Lalu bagi usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi para tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon atau petasan dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu masyarakat. “Ya, kalau untuk di wilayah Kecamatan Parungkuda ketentuan ini tentunya akan kita terapkan. Tapi sebelumnya nanti besok (Jumat) sekitar pukul 13.00 WIB, surat edaran ini akan kita bahas dan sosialisasikan kepada semua elemen masyarakat Muspika Parungkuda,” terangnya.

Selain itu, lanjut U Saprudin, dalam surat edaran inipun diharapkan pihak perusahaan memberlakukan jam kerja baik 7 jam sehari atau 40 jam untuk 6 hari kerja dan atau 8 jam sehari atau 40 jam dalam semiggu untuk 5 hari kerja. “Untuk memberikan keleluasaan bagi karyawan pabrik dan warga masyarakat menunaikan ibadah di bulan ramadhan, khusunya salat maghrib dan buka puasa, setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir sampai pukul 16.30 WIB,” jelas U Saprudin sambil menunjukan poin ke-5 surat edaran tersebut.

Selanjutnya juga, dalam surat edaran ini diharapkan agar pihak perusahaan untuk memasang baliho di depan perusahaan masing masing yang memuat tentang isi surat edaran ini. “Apabila perusahan melakukan pelanggaran terhadap aturan dan kesepakatan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya mengakhiri.

(ade/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X