Senin, 22 Desember 2025

Sudah Kena Pungli, Upah Juga Tak Dibayar

- Sabtu, 19 Mei 2018 | 08:14 WIB

-

METROPOLITAN - Ratusan buruh garmen CV Berkah Alam Saribumi (BAS) akhirnya mengungkap praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan perusahaan kepada para pencari kerja.

camat Cikembar yang menerima langsung pengaduan ini pun berjanji akan menyampaikan dugaan pungli tersebut kepada aparat kepolisian supaya diusut sampai tuntas.

Informasi yang dihimpun, pungutan yang dilakukan oknum pegawai ini nilainya bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Adapun uang diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab saat calon pekerja menandatangani perjanjian kontrak. “Saya masuk untuk kerja ke sini (CV BAS) tuh menggunakan uang sebesar Rp3 juta. Uangnya diberikan kepada salah seorang perwakilan dari pihak perusahaan saat akan penandatanganan kontrak kerja selama tiga bulan dalam massa training kerja,” ujar salah seorang buruh CV BAS, Yulian Abdul Sidik (19), warga Kampung Cisemplak, RT 2/6, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung kepada waratawan belum lama ini.

Ironisnya, uang yang dikeluarkannya itu tidak sebanding dengan pendapatan ia bekerja di pabrik ini. Bahkan untuk upahnya sendiri, sampai sekarang masih belum juga dibayarkan. “Saya dan juga teman-teman yang lain menuntut keadilan. Upah kami minta segera dibayarkan,” tuntutnya.

Seorang buruh lainnya, warga Kampung Babakan Pari, Kecamatan Cisaat, Irwansyah (30) mengaku, para buruh merasa kecewa dengan manajeman CV BAS yang telah melanggar peraturan Dinas Ketenagakerjaan. “Saya masuk ke perusahaan ini mengeluarkan uang juga, besarannya Rp2 juta. Tapi setelah bekerja, kami tidak dibayar,” akunya juga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Admin Produksi CV BAS, Iwan Setiawan membantah melakukan pemungutan uang sepeserpun terhadap para pencaker yang hendak bekerja di perusahaan.

Karyawan yang hendak bekerja di sini, memang kami haruskan untuk membayar Rp500 per orangnya dan itu untuk lembaga pendidikan keterampilan. Karena, kalau bekerja di sini para buruh harus memiliki keterampilan menjahit, makanya mereka harus mengkuti pelatihan selama empat hari,” timpalnya singkat.

Di tempat yang sama, Camat Cikembar, Arif Solihin, meminta agar orang yang terlibat dalam pungli tersebut dapat segera diamankan. “Kita sudah kumpulkan ratusan buruh agar menulis nama yang melakukan Pungli ini disertai dengan nominal uang yang telah mereka berikan terhadap orang yang tidak bertanggung jawab di perusahaan.

Nama yang ditulis oleh buruh ini, sudah diberikan kepada Polres Sukabumi, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya. Soal upah yang belum dibayarkan, Arif mengaku sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan upah ini. “Perwakilan buruh sudah kami fasilitasi untuk beraudensi bersama pihak perusahaan. Rencananya, CV BAS akan membayar seluruh upah buruh pada 28 Mei 2018 nanti.

Jika perusahaan tidak menempati janjinya dengan alasan belum memiliki uang untuk membayar gaji karyawannya, maka pihak perusahaan akan menjual seluruh asetnya dengan cara sistem lelang.

Nah, jadi uang hasil lelang ini yang akan dibayarkan kepada para buruh itu,” tutupnya.

(cr13/rs/pjs/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X