METROPOLITAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar mantan narapidana perkara korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif ( caleg).
Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta KPU tak melarang mantan terpidana atau napi kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Jadi kami akan pleno dulu, tapi besar kemungkinan arahnya adalah kami akan tetap kepada usulan kami," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
"Kita saling menghormati, lah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," ucap Wahyu.
Wahyu menyatakan, KPU tak kecewa dengan sikap DPR. Hingga rapat kemarin, belum ada argumentasi yang kuat untuk mengubah sikap KPU melarang pencalonan mantan napi kasus korupsi.
Karena itu, KPU akan membahasnya dalam rapat pleno dan terus mematangkan argumentasi soal pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.
"Kenapa kami pleno? Kenapa kami tak langsung bersikap menyepakati? Karena kan kami masih berpandangan kepada sikap kami awal bahwa kami akan berupaya mempertahankan draf yang kami susun itu sepanjang tak ada argumentasi yang begitu kuat untuk mengubah," ucap dia.
DPR sebelumnya meminta KPU tak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
SUMBER : tribunnews.com