Senin, 22 Desember 2025

Jual Sabu, Ridwan Lebaran di Sel

- Sabtu, 2 Juni 2018 | 08:36 WIB

-

METROPOLITAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran asal Palabuhanratu, Ridwan (27). Ridwan ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 6,71 gram siap jual pada Rabu (30/5).

Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Ridwan. Saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, polisi menemukan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat paket kecil sabu-sabu di dalam plastik krip bening yang dibungkus timah rokok. “Barang bukti ini disimpan tersangka di dalam lemari televisi. Tersangka juga mengatakan masih menyimpan sabu-sabu lainnya di dalam dasboard motor,” katanya.

Di dalam dasboard sepeda motor tersangka, sambungnya, petugas menemukan satu buah plastik krip bening berisikan empat paket sedang sabu-sabu di dalam palstik bening yang dibungkus plastik warna hitam. Dan satu paket sedang di dalam plastik krip bening. “Keterangan tersangka, sabu-sabu terbantu di dapat dari Y yang saat ini masih DPO,” imbuhnya.

Saat ini, tambahnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.

(hep/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X