Minggu, 21 Desember 2025

Hasil Pleno KPU, Asyik Menang di Kabupaten Sukabumi

- Kamis, 5 Juli 2018 | 09:22 WIB

-

METROPOLITAN - Partai pendukung pasangan Ajat Sudrajat-Akhmad Syaikhu (Asyik) mengaku gembira atas kemenangan yang cukup dramatis yang diraih jagoannya di Kabupaten Sukabumi. Mereka mengucapkan terima kasih kepada jajaran partai pendukung dan pengusung, khususnya Partai Gerindra, PKS dan PAN. "Terima kasih saya sampaikan kepada jajaran koalisi partai yang telah mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Asyik hingga meraih kemenangan di Kabupaten Sukabumi," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmanagara kepada Metropolitan usai rapat pleno KPU di Hotel Augusta Palabuhanratu, Rabu (4/7).

Yudha pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang ada di setiap kecamatan, para buruh yang tergabung dalam Sarikat Pekerja Nasional (SPN) dan para pemilih yang telah memberi kepercayaan kepada pasangan Asyik. Ia berjanji hasil pleno KPUD Kabupaten Sukabumi akan terus dikawal sampai pada pleno di KPU Jawa Barat. "Semoga hasil ini bisa menjadi 'pengungkit' suara pada pileg dan pilpres 2019, dengan tag line-nya #2019GantiPresiden,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi mengatakan, pelaksanaan tahapan sampai pleno rekapitulasi perhitungan suara, hasil berita acaranya dibacakan dalam rapat pleno akhir yang berjalan dengan baik. Prolehan suara unggul diraih pasangan nomor urut tiga Asyik dengan raihan 395.318 suara atau 35 persen. Pasangan nomor urut empat Duo DM meraih 318.244 suara atau 28 persen. Kemudian diikuti pasangan Rindu yang hanya mampu mendulang 296.823 suara atau sekitar 27 persen. Disusul pasangan nomor urut dua Hasanah dengan raihan suara 108.172 suara atau 10 persen. "Alhamdulillah, hasilnya sudah bisa dikirim dan dibacakan di rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat mendatang," ungkapnya. (sop/ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X