Minggu, 21 Desember 2025

Kecamatan Cicurug Gagas Pelayanan Keliling Perizinan Gratis

- Kamis, 12 Juli 2018 | 09:46 WIB

-
  Guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggagas terobosan baru. Yakni inovasi jemput bola perizinan secara gratis. Tak tanggung-tanggung, kendaraan dinas camat pun dibrending sebagai unit pelayanan keliling. Camat Cicurug Agung Gunawan mengatakan, inovasi yang digagasnya itu bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat di bidang perizinan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). ”Khusus IUMK di permudah dan dilayanani secara gratis,” kata Agung kepada Metropolitan, Rabu (11/7). Hal ini, menurut Agung, berdasarkan Surat Keputusan Camat Nomor 52/2018 tentang pelayanan keliling, sebagai landasan kerja tim jemput bola sesuai agenda kerja yang sudah ditetapkan yakni satu desa terlayani sebulan sekali. ”Pelayanan dimulai dari pukul 08:00-13:00 WIB. Pelayanan pertama di Desa Kutajaya, Senin (9/7), dilanjutkan hari ke dua di halaman GOR Dasmil Desa Bangbayang dan kemarin di Kampung/Desa Nanggerang dan seterusnya dilaksanakan di semua desa lingkup wilayah kecamatan,” jelasnya. Dikatakan camat, selain IUMK bagi para pedagang warung kecil dan UKM, petugas di lapangan juga melayani pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal dan IMB untuk bangunan komersial. Untuk pelayanan IUMK tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Sementara untuk pembuatan IMB, pemohon dikenakan biaya sesuai tarf yang telah ditentukan perundang-undangan yang ada tanpa ada tambahan biaya apapun. ”Ini sudah menjadi kewajiban sebagai pelayan masyarakat dalam bentuk pelayanan keliling. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan ini secara baik,” harapnya. Saat ini, tambahnya, jumlah pemohon di Desa Kutajaya ada 15 pemohon yang terdiri dari 13 IUMK dan 2 IMB rumah tinggal. Di Desa Bangbayang ada 23 pemohon IUMK dan di Desa Nanggerang terdapat 70 orang pemohon yang mayoritas mengajukan pembuatan IUMK. (kng/ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X