-
METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatangan PKS tersebut terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, baru-baru ini. Hasil informasi dari Humas Pemkab Sukabumi, kerja sama APIP dan APH antara pemda dan penegak hukum diharapkan memaksimalkan peran pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan. Hal ini juga dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang strategis.
Inspektur Daerah Propinsi Jawa Barat H. Moch. Solihin yang membacakan sambutan tertulis Pj. Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tidak pidana korupsi. Koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan. “Sehingga dampaknya akan menghambat pembangunan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melakukan penandatanganan PKS bersama dengan 27 bupati dan wali kota, Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten dan Kota se -Wilayah Jawa Barat. Menurut Bupati, kesepakatan APIP dan APH ini adalah merupakan sebuah terobosan penanganan beberapa perasoalan yang ada dibirokrasi bisa diselesaikan secara internal dan secara psikologis dapat memberikan satu dampak positif dan diingatkan untuk melakukan perbaikan atau perubahan prilaku. "Diharapkan dalam sisi ini bisa dilakukan salah satu ruang percepatan penanganan sehingga tingkat pelanggaran korupsi akan menurun, dan harus menurun," tegasnya. (hep/ade/ram)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB