Senin, 22 Desember 2025

SPP Pertajam Kinerja ASN Pemkab Sukabumi

- Selasa, 24 Juli 2018 | 08:52 WIB

-

METROPOLITAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Standar Pekerjaan Pegawai (SPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya diluncurkan program tersebut yaitu sebagai instrumen atau petunjuk pelaksanaan tugas pegawai. Selain itu, SPP juga sebagai implementasi dari misi Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional. "SPP sebagai bentuk panduan ASN dalam melaksanakan tugas sehingga tepat sasaran dan dapat terarah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing," ujar Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Organisasi, Teddy Rustandi, Senin (23/07) kemarin. Selain itu, menurut Rustandi program ini juga diharapkan bakal meningkatkan kinerja lebih terjadwal. Sehingga, ASN yang ada dilingkungan Pemda Sukabumi ini dapat melakukan evaluasi sendiri atas pelaksanaan tugas yang dijalakannya. "Bisa disebut, SPP ini sebagai barometer atas kinerjanya. Secara otomatis nanti ketahuan antara target dan capainnya," terangnya. Terpisah, Kepala Sub. Bagian Bina Perencanaan dan Aparatur, Yusep Gunarwan menambahkan secara teknis tujuan SPP tersebut bukan hanya sekedar panduan dasar. Namun, lebih kepada penentuan nilai dari subjek dengan apa yang telah dilaksanakan dan di kerjakan dalam Buku Kerja Harian Pegawai (BKHP). "Jadi, ASN akan mencatat apa yang telah dikerjakan dan mengerjakan apa yang telah dicatat sehingga lebih jelas dan lebih bertanggung jawab untuk mencapai target, ini juga akan menjadi tolak ukur dalam pencapaian indikator kinerja individu (IKI) masing masing pegawai ASN," kata dia. Yusep berharap, dengan akan diberlakukannya SPP ini kedepan, ASN Kabupaten Sukabumi bisa lebih berdaya guna produktif dan profesional dalam menjalankan tugas. "Sehingga dapat mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional untuk menjadikan Sukabumi lebih baik," pungkasnya. (lLan/hep/mam).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X