METROPOLITAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, belum lama ini. Peristiwa ini terungkap ketika para warga binaan yang selesai menjalani sidang di pengadilan kembali ke lapas dan dilakukan pemeriksaan. ALHASIL, ditemukan tiga paket kecil ganja yang berasal dari dua warga binaan yang baru selesai menjalani persidangan. ”Awalnya ada sembilan tahanan yang mengikuti sidang di PN Sukabumi,’’ terang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Hendra Novreli kepada wartawan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap selepas menjalani sidang, para warga binaan akan diperiksa petugas. Pemeriksaan dilakukan terhadap semua barang yang dibawa warga binaan, termasuk badan mereka. ”Kami menemukan barang bukti ganja, ada tiga paket terbungkus rapi dengan lakban,’’ kata Hendra. Paket ganja tersebut ditemukan dari dua warga binaan yakni He dan Di yang merupakan tahanan kasus narkoba. Narkoba tersebut disimpan keduanya dalam bagian tubuh anus. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan ke tahanan lainnya. Hal ini dikarenakan upaya penyelundupan ini dilakukan lima orang. Selain He dan Di ada tiga warga binaan lainnya yang berperan dalam penyelundupan yakni Fa tahanan kasus geng motor, Ri alias bule yang diduga berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba dan AD. Selain itu turut diamankan juga satu unit handphone dari salah seorang warga binaan. Diduga alat komunikasi ini menjadi penghubung antara warga binaan yang menjadi pengendali dalam lapas dengan orang luar. ”Kasus penyelundupan narkoba ini telah diserahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,” tandasnya. (rep/ram/run)