METROPOLITAN - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan bahwa secara umum realisasi retribusi daerah pada 2017 mengalami kenaikan yang cukup baik. Tetapi beberapa sumber retribusi daerah hanya mencapai 60 persen, di antaranya retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. “Retribusi ini tidak tercapai dikarenakan hilangnya beberapa potensi lahan parkir, terutama lahan parkir off street. Sebagai sumber pendapatan parkir yang dominan seperti lahan parkir di Terminal Palabuhanratu yang kewenangannya diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Marwan saat menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia menjelaskan, ada lahan off street di pasar semimodern yang pengelolaannya dilaksanakan pengelola pasar modern seperti Pasar Cicurug, Cisaat dan Jubleg. “Upaya yang telah dilakukan di 2018 yakni dengan menerbitkan Perda Nomor 2/2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir,” bebernya. Kemudian, sambung Marwan, untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini tidak tercapai dikarenakan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan dalam melaksanakan kewajiban pengujian kendaraan bermotor dan adanya pengujian kendaraan di luar Kabupaten Sukabumi alias hanya menumpang pengujian. “Upaya yang akan dilakukan dengan melakukan jemput bola pengujian keliling di beberapa tempat secara rutin di Palabuhanratu, Surade, Jampang Tengah, Jubleg, Kebonpedes serta pengujian kendaraan bermotor sesuai permintaan masyarakat. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin di lapangan terhadap kendaraan wajib uji,” ucapnya. Selanjutnya, tambah Marwan, mengenai retribusi terminal. retribusi terminal tidak tercapai dikarenakan adanya pengambilalihan kewenangan pengelolaan terminal tipe B Palabuhanratu oleh provinsi. “Upaya yang akan dilakukan adalah intensifikasi potensi terminal tipe B berupa pemanfaatan lahan kekayaan milik daerah di lokasi terminal,” katanya. Kemudian juga dengan retribusi izin trayek. Retribusi ini tidak tercapai dikarenakan adanya ketentuan tentang kendaraan angkutan umum yang akan melaksanakan perpanjangan izin. Trayek harus berbadan hukum, namun kendala saat ini kepemilikan kendaraan angkutan umum masih banyak milik perseorangan. “Upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan pengawasan secara intensif dan mendorong para pemilik angkutan umum untuk membentuk badan hukum yaitu koperasi sehingga proses persyaratan administrasinya dapat di penuhi,” jelasnya. (ade/yok/run)