Senin, 22 Desember 2025

Bupati Akui Retribusi tak Capai Target

- Senin, 6 Agustus 2018 | 13:06 WIB

METROPOLITAN - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan bahwa secara umum realisasi retribusi daerah pada 2017 mengalami kenaikan yang cukup baik. Tetapi beberapa sum­ber retribusi daerah hanya mencapai 60 persen, di antaranya retribusi pe­layanan parkir tepi jalan umum. “Retribusi ini tidak tercapai dikarena­kan hilangnya beberapa potensi lahan parkir, terutama lahan parkir off street. Sebagai sumber pendapatan parkir yang dominan seperti lahan parkir di Termi­nal Palabuhanratu yang kewenangannya diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Marwan saat menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia menjelaskan, ada lahan off street di pasar semimodern yang pengelolaan­nya dilaksanakan pengelola pasar mo­dern seperti Pasar Cicurug, Cisaat dan Jubleg. “Upaya yang telah dilakukan di 2018 yakni dengan menerbitkan Perda Nomor   2/2018 tentang Retribusi Pe­layanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir,” bebernya. Kemudian, sambung Marwan, untuk retribusi pengujian ken­daraan bermotor. Retribusi ini tidak tercapai dikarenakan ren­dahnya kesadaran pemilik ken­daraan dalam melaksanakan kewajiban pengujian kendaraan bermotor dan adanya pengujian kendaraan di luar Kabupaten Sukabumi alias hanya menum­pang pengujian. “Upaya yang akan dilakukan dengan melakukan jemput bola pengujian keliling di be­berapa tempat secara rutin di Palabuhanratu, Surade, Jampang Tengah, Jubleg, Kebonpedes serta pengujian kendaraan bermotor sesuai permintaan masyarakat. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan penga­wasan secara rutin di lapangan terhadap kendaraan wajib uji,” ucapnya. Selanjutnya, tambah Marwan, mengenai retribusi terminal. retribusi terminal tidak tercapai dikarenakan adanya pengam­bilalihan kewenangan peng­elolaan terminal tipe B Pala­buhanratu oleh provinsi. “Upaya yang akan dilakukan adalah intensifikasi potensi terminal tipe B berupa peman­faatan lahan kekayaan milik daerah di lokasi terminal,” ka­tanya. Kemudian juga dengan ret­ribusi izin trayek. Retribusi ini tidak tercapai dikarenakan adanya ketentuan tentang ken­daraan angkutan umum yang akan melaksanakan perpan­jangan izin. Trayek harus ber­badan hukum, namun ken­dala saat ini kepemilikan ken­daraan angkutan umum masih banyak milik perseorangan. “Upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan pengawa­san secara intensif dan mendo­rong para pemilik angkutan umum untuk membentuk badan hukum yaitu koperasi sehingga proses persyaratan administra­sinya dapat di penuhi,” jelasnya. (ade/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X