METROPOLITAN - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga dari lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 9 Juni 2018 di rumah seorang pengusaha kontrakan di Kampung Tando, RT 03/03, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/8). Para pelaku yang berhasil dicokok yakni ISW (29), AM (46) dan W (64). Sementara A dan Y masih DPO. ”Ketiga pelaku ditangkap di daerah berbeda-beda. Dan saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap dua dari kawanan kasus ini,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, kemarin. Ia menjelaskan, kelima pelaku memiki peran berbeda saat melancarkan aksinya. Di antaranya AM memantau kondisi kamar korban. Setelah itu pelaku langsung mendatangi serta mengancam korban dengan sebilah golok. Pelaku lantas mengikat kedua tangan korban dengan lakban dan menyekap mulut dengan kerudung. ”Dari sana, pelaku memereteli kalung emas, gelang hingga kalung kaki korban. Pelaku juga membawa satu notebook serta hp milik korban,” beber Susatyo. Kemudian, lanjutnya, pelaku langsung membawa hasil curiannya lalu kabur melalui pintu samping rumah korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pidana Curas dengan ancaman 12 tahun penjara. ”Barang bukti yang berhasil disita dari aksi perampokan tersebut, uang tunai Rp400 ribu, dua bilah golok, sebuah linggis, lakban warna cokelat, sebuah celana warna hitam serta dua kerudung. Sementara kerugian korban mencapai Rp35 juta,” pungkasnya. (lan/ade/yok/run)