Minggu, 21 Desember 2025

Lima Pelaku Curas, Tiga Baru Dicokok

- Rabu, 8 Agustus 2018 | 11:16 WIB

METROPOLITAN - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga dari lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 9 Juni 2018 di rumah seorang pengu­saha kontrakan di Kampung Tando, RT 03/03, Desa Pasirhalang, Kecama­tan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/8). Para pelaku yang berhasil dicokok yakni ISW (29), AM (46) dan W (64). Sementara A dan Y masih DPO. ”Ke­tiga pelaku ditangkap di daerah ber­beda-beda. Dan saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap dua dari kawanan kasus ini,” ujar Kapolres Suka­bumi Kota AKBP Susatyo Purn­omo Condro, kemarin. Ia menjelaskan, kelima pelaku memiki peran berbeda saat me­lancarkan aksinya. Di antaranya AM memantau kondisi kamar korban. Setelah itu pelaku langs­ung mendatangi serta mengan­cam korban dengan sebilah golok. Pelaku lantas mengikat kedua tangan korban dengan lakban dan menyekap mulut dengan kerudung. ”Dari sana, pelaku memereteli kalung emas, gelang hingga kalung kaki korban. Pelaku juga membawa satu no­tebook serta hp milik korban,” beber Susatyo. Kemudian, lanjutnya, pelaku langsung membawa hasil cu­riannya lalu kabur melalui pintu samping rumah korban. Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya, pelaku di­jerat Pasal 365 KUHP Pidana Curas dengan ancaman 12 tahun penjara. ”Barang bukti yang berhasil disita dari aksi perampokan ter­sebut, uang tunai Rp400 ribu, dua bilah golok, sebuah linggis, lakban warna cokelat, sebuah celana warna hitam serta dua kerudung. Sementara kerugian korban mencapai Rp35 juta,” pungkasnya. (lan/ade/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X