Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Minta Hubungan dengan OPD Harmonis

- Kamis, 9 Agustus 2018 | 11:48 WIB

METROPOLITAN - DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan agar para pemangku kepentingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi dan tugas perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap keuangan daerah, harus lebih meningkatkan kualitas komunikasi dan koordinasi di antara pemangku kepentingan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi H Yusuf Maulana mengatakan, sesuai laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. “DPRD merekomendasikan agar pemangku kepentingan di OPD harus lebih meningkatkan kualitas komunikasi dan koordinasi di antara pemangku kepentingan sesuai kewenangan yang dimilikinya masing-masing,” kata Yusuf. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bertujuan agar sinergitas terhadap arah kebijakan yang termuat dalam dokumen RKPD dan RPJMD sesuai target kinerja pemerintah daerah guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri dapat tercapai di akhir 2021. “Kami harap pengelolaan keuangan daerah tetap dikelola dengan baik agar opini status WTP pada tahun-tahun selanjutnya tetap dipertahankan dan terus bekerja dan berkarya untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya. Yusuf menjelaskan, dalam hal Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2017 yang disampaikan dan disepakati Banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, disampaikannya bahwa pendapatan pada anggaran setelah perubahan adalah sebesar Rp3,78 triliun dengan realisasinya Rp3.75 triliun. “Untuk belanja pada anggaran setelah perubahan sebesar Rp4,02 triliun dengan realisasinya Rp3,67 triliun,” bebernya. Sementara untuk selisih antara pendapatan dan belanja pada anggaran setelah perubahan defisit adalah sebesar Rp238 miliar dengan realisasinya surplus sebesar Rp75 miliar. Pembiayaan dari penerimaan daerah pada anggaran setelah perubahan sebesar Rp276,12 miliar dengan realisasinya Rp276,09 miliar. Dan pengeluaran daerah untuk dana cadangan dan investasi pada anggaran setelah perubahan Rp37,3 miliar dengan realisasinya sebesar Rp20,7 miliar. "Sehingga pembiayaan netto pada anggaran setelah perubahan sebesar Rp238,7 miliar dengan realisasinya sebesar Rp255,3 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp330,6 miliar,” tegasnya. Pria yang akrab disapa H Aka itu melanjutkan, proses tahapan dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 secara yuridis formal dan material telah dilaksanakan sesuai aturan. “Raperda ini telah layak disepakati dan ditetapkan bersama bupati dan DPRD menjadi perda serta menyampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi sesuai aturan,” pungkasnya. (ade/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X