Senin, 22 Desember 2025

Karyawan SKPD Diimbau Daftar BPJS

- Sabtu, 11 Agustus 2018 | 11:23 WIB

METROPOLITAN - Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sukabumi, terus digeber. Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Andri Setiawan mengatakan, dalam mendukung dan mensukseskan Perwali ini, pihaknya menghimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mendaftarkan masing-masing karyawannya. ”Bagi karyawan dan karyawati yang belum terdaftar di SKPD  Kota Sukabumi agar segera

daftarkan,” ujarnya usai membuka secara resmi sosialisasi dan Penandatanganan PKS antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketena­gakerjaan dengan SKPD Kota Sukabumi, kemarin.­ Andri menerangkan, dalam Perwali 11/2018 termaktub beberapa pasal. Di antaranya sejumlah bentuk dukungan Walikota Sukabumi pada Pasal 2 ayat 1 bahwa pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagaker­jaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pada ayat 2, Pe­merintah daerah selaku pem­beri kerja, wajib mengikutser­takan pegawai non PNS dan dapat mengikutsertakan unsur lain yang membantu tugas pe­merintah daerah dalam program jaminan sosial ketenagaker­jaan. Selanjutnya kata Andri, dalam Perwali No. 11/2018 itu di Pa­sal 3 pada Ayat 1-nya termaktub pemerintah daerah mening­katkan kepesertaan dan program jaminan sosial tenaga kerja di daerah, dengan pencantuman persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu dan kegiatan jasa konstruksi. Sedangkan pada Ayat 2-nya bahwa pemberian pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaks­anakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, meliputi perizinan terkait usaha, izin perpan­jangan mempekerjakan te­naga kerja asing, izin mendi­rikan bangunan dan perizinan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. ”Semoga, sinergitas pemerin­tah bersama BPJS Ketenaga­kerjaan kedepannya tetap solid,” pungkasnya. (lan/hep/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X