METROPOLITAN - Uji publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi 2018-2023 digelar pada Senin (27/8). Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Sukabumi itu resmi dibuka langsung Plt Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Saleh Makbullah. ”Kegiatan ini sebagai bentuk aplikasi dari prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegritas dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program,” ujar Saleh dalam sambutannya. Menurut Saleh, kegiatan itu juga sebagai bentuk amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD. ”Dalam amanat PP dan Permendagri jelas, pemerintah pusat dan daerah wajib membuat KLHS sebagai bentuk pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya. Salah satu tahapannya, jelas Saleh, melalui kegiatan seperti uji publik tersebut. Tujuannya untuk menyepakati isu utama, tantangan dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. ”Kita harap seluruh peserta memberikan masukan terhadap penentuan isu dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah Kota Sukabumi ke depannya,” harapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Ketua Tim Penyusun KLHS RPJMD Adil Budiman menambahkan, peserta dalam kegiatan kali ini berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah di Kota Sukabumi. Di antaranya perangkat daerah, ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya. ”Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang dari berbagai unsur. Dan kebetulan dengan narasumber yang mengisi uji publik ini juga yakni, Kasi wil I Subdit Lingkungan Hidup Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ahmad Riqqi dari ITB, juga sebagai tenaga ahli yang melakukan kajian terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Sukabumi. Sekaligus tim penyusun KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2018-2023, dan Sri Handayani selaku Fasilitator didalam penentuan isu utama,” pungkasnya. (lan/mam/run)