METROPOLITAN - Sebanyak 181 Kepala Keluarga (KK) yang terkena dampak penertiban lahan proyek kereta api rel ganda di Cigombong hingga Cicurug karena menempati lahan PT KAI di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Suka bumi, mendapat uang kerohiman.
”Kami mendapat undangan dari Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan tempat guna melakukan sosialisasi pemberkasan pembayaran santunan penertiban lahan proyek kereta api rel ganda. Sebab ada sekitar 181 KK warga kami yang terkena dampak proyek tersebut,” ujar Kepala Desa Benda Riky Rachman kepada awak media di lokasi, kemarin.
Ia menjelaskan, kegiatan hari ini ialah sosialisasi Perpres Nomor 53 terkait pemberkasan pembayaran melalui perbankan kepada warga yang terkena dampak. ”Kemungkinan setelah pemberkasan selesai, warga nantinya akan dikasih rekening. Mudah-mudahan setelah itu secepatnya dilakukan pembayaran,” harapnya.
Dengan demikian, ia berharap kegiatan tersebut berjalan lancar. Sebab bagaimanapun warga mengakui bahwa tanah tersebut tanah negara. ”Namun dalam hal ini pemerintah memberikan uang kerohiman kepada warga yang disesuaikan Perpres 53,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas Dirjend Perkeretaapian dalam sambutannya mengatakan, bentuk kompensasi itu adalah santunan, bukan ganti rugi. “Apa yang diterima ini bukan ganti rugi, bukan pembebasan lahan, melainkan penertiban,” papar Karyono.
Kompensasi itu terbagi empat bagian. Pertama biaya pembongkaran, mobilisasi, sewa rumah dan biaya tunjangan kehilangan pendapatan. Pelaksanaan pemberian uang santunan dalam hal ini sesuai rekomendasi dari provinsi melalui transaksi Pperbankan. “Dalam konteks penertiban lahan, kita wajib benar sesuai perundang-undangan yang berlaku, bukan benar karena kebiasaan yang berlaku,” ungkapnya. (kng/hep/mam/run)