Minggu, 21 Desember 2025

181 Warga Benda Terima Uang Kerohiman dari PT KAI

- Rabu, 5 September 2018 | 09:16 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 181 Kepala Keluarga (KK) yang terkena dampak penertiban lahan proyek kereta api rel ganda di Cigombong hingga Cicurug karena menempati lahan PT KAI di Desa Benda, Keca­matan Cicurug, Kabupaten Suka­ bumi, mendapat uang kerohiman.­

”Kami mendapat undangan dari Kementerian Perhubung­an untuk menyiapkan tempat guna melakukan sosialisasi pemberkasan pembayaran santunan penertiban lahan proyek kereta api rel ganda. Sebab ada sekitar 181 KK warga kami yang terkena dam­pak proyek tersebut,” ujar Kepala Desa Benda Riky Rach­man kepada awak media di lokasi, kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan hari ini ialah sosialisasi Perpres Nomor 53 terkait pemberka­san pembayaran melalui per­bankan kepada warga yang terkena dampak. ”Kemun­gkinan setelah pemberkasan selesai, warga nantinya akan dikasih rekening. Mudah-mudahan setelah itu secepat­nya dilakukan pembayaran,” harapnya.

Dengan demikian, ia berha­rap kegiatan tersebut berjalan lancar. Sebab bagaimanapun warga mengakui bahwa tanah tersebut tanah negara. ”Namun dalam hal ini pemerintah memberikan uang kerohiman kepada warga yang disesuai­kan Perpres 53,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas Dir­jend Perkeretaapian dalam sambutannya mengatakan, bentuk kompensasi itu adalah santunan, bukan ganti rugi. “Apa yang diterima ini bukan ganti rugi, bukan pembebasan lahan, melainkan penertiban,” papar Karyono.

Kompensasi itu terbagi em­pat bagian. Pertama biaya pembongkaran, mobilisasi, sewa rumah dan biaya tun­jangan kehilangan pendapa­tan. Pelaksanaan pemberian uang santunan dalam hal ini sesuai rekomendasi dari pro­vinsi melalui transaksi Pper­bankan. “Dalam konteks pe­nertiban lahan, kita wajib benar sesuai perundang-undangan yang berlaku, bukan benar karena kebiasaan yang berlaku,” ungkapnya. (kng/hep/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X