METROPOLITAN - Oknum anggota Polsek Jampangkulon bersama temannya yang mengaku anggota Mabes Polri diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha pengepul hasil tangkapan nelayan di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Korban pemerasan ini dituduh melakukan tindakan ilegal yaitu memperjualbelikan benur atau baby lobster (anak udang lobster, red) yang dilarang Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dugaan aksi pemerasan ini memancing kemarahan puluhan nelayan dan pengepul hasil tangkapan yang pada Kamis (14/9) berencana mendatangi Polsek Jampangkulon. Beruntung aksi ini berhasil digagalkan setelah jajaran Polsek Ciracap memberikan penerangan hukum bahwa oknum polisi yang dituduh memeras tersebut saat ini sudah ditangani Unit Paminal Polres Sukabumi. ”Sudah berlangsung sekitar tiga bulan, namun mereka ini takut lapor. Para nelayan ini kemudian meminta kami dari rukun nelayan untuk melaporkan atau memediasi masalah ini kepada pihak kepolisian,” jelas Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep Jeka. Asep Jeka pun mendatangi Polsek Jampangkulon. Tujuannya menyampaikan aspirasi para melayan da pengepul sekaligus memastikan apakah benar bawah R yang diduga melakukan pemerasaan adalah anggota Polsek Jampangkulon. ”Kami mewakili nelayan, tuntutan agar oknum tersebut diproses hukum bersama rekannya dan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dari Mabes Polri,” pungkas Asep Jeka. Sementara itu, Kanit reskim polsek Jampangkulon Bripka Riki Rosandi membenarkan kedatangan perwakilan nelayan terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Jampangkulon. “Kami menunggu laporan resmi, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus dugaan pemerasaan ini. Kami juga sedag mengejar Entis alias Tigor alias Iwan yang juga melakukan dugaan pemerasaan dan mengaku sebagai anggota Polri,” tegas Riki. Untuk oknum anggota Polsek Jampangkulon, Riki menegaskan bahwa sudah ditangani oleh Polres Sukabumi. “Sekali lagi ini baru dugaan belum tentu benas dan belum ada laporan resmi.” paparnya. Teripisah, Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang kasus tersebut. Menurutnya, itu ranah provost. ”Itu urusan provost,” singkat Sunarto. (su/mam/run)