METROPOLITAN - Ribuan guru honorer se- Kabupaten Sukabumi bakal menggelar aksi mogok mengajar. Rencananya, aksi tersebut bakal dilaksanakan selama sepekan, mulai Senin sampai Sabtu (17-22/9). SELAMA sepekan itu, para guru honorer akan berkumpul di depan Sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya. Rencananya aksi di Kadudampit itu akan dihadiri perwakilan guru honorer dari Kecamatan Gegerbitung, Cidahu, Parungkuda, Jampangtengah dan kecamatan-kecamatan lainnya. Dalam aksi tersebut, para guru honorer tersebut mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Salah seorang perwakilan guru honorer dari Kecamatan Kadudampit menjelaskan, desakan itu muncul lantaran Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 tidak mengakomodasi aspirasi honorer K2 maupun non-K2 di Kabupaten Sukabumi. ”Kaitan dengan hal tersebut, para guru honorer di Kecamatan Kadudampit akan menggelar aksi mogok mengajar selama sepekan. Surat pemberitahuan sudah disampaikan ke para kepala SD, PGRI, Polsek Kadudampit, pokoknya lengkap,” ujar Kris Dwi Purnomo. Para guru honorer menilai aturan tersebut tak berpihak kepada para guru honorer di Kabupaten Sukabumi. Tuntutan lainnya, para guru honorer mendesak pemerintah membatalkan rekrutmen CPNS Tahun 2018 dan meminta payung hukum yang jelas untuk tingkatkan status honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Haryanto menjelaskan bahwa tuntutan untuk memperbaiki nasib merupakan hak bagi siapa pun, termasuk para guru honorer. “Kalau saja mereka mau demo, itu hak yang dijamin UU, sepanjang mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya memang kalau guru demo, apalagi seminggu, ada banyak korban. Anak didik pastinya telantar,” katanya. Asep berharap pemerintah daerah mengakomodasi keinganan guru honorer untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat. Walaupun, menurutnya, Pemkab Sukabumi tidak memiliki kebijakan mengangkat jadi PNS. “Apa yang dilakukan para guru honorer ini dialamatkan pada kebijakan pusat. Kita berharap apa yang disuarakan teman-teman guru honor segera ditanggapi pemerintah pusat,” paparnya. Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono berharap para guru tidak melakukan aksi unjuk rasa selama berhari-hari. Walaupun, menurutnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap orang. “Kasihan juga jika demonya berhari-hari karena mereka punya tanggung jawab untuk mengajar. Nanti siapa yang mengajar jika gurunya tidak ada,” ungkapnya. Adjo juga berharap aksi yang dilakukan para guru honorer tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah dan Kementerian PAN RB. “Usulan Pemkab Sukabumi juga mereka bisa diangkat secara bertahap sesuai masa kerja dan usia,” tutupnya. (su/ade/mam/run)