Senin, 22 Desember 2025

Wabup Jawab Semua Pandangan Fraksi soal PMP

- Selasa, 25 September 2018 | 08:38 WIB

METRO­POLITAN – Wakil Bu­pati Suka­bumi (Wa­bup) Adjo Sardjono menyam­paikan Ja­wa ban Bupati ter­hadap Pan­dangan umum Fraksi - Fraksi DPRD ter­hadap ran­cangan peraturan daerah (Raperda) ten­tang perubahan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2018, Senin (24/9) kemarin.

Dalam rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Kabu­paten Sukabumi HM Agus Mulyadi itu, dilaksanakan juga pengambilan keputusan ter­hadap Raperda tentang penyer­taan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK, serta Raperda tentang Perusa­haan Umum Daerah Bank Per­kreditan Rakyat Sukabumi, Senin (24/09).

Dalam penyampaiannya, ter­kait Raperda perubahan APBD 2018, Wabup menyampaikan apresiasi kepada semua Fraksi yang sudah memberikan pan­dangan terhadap Raperda ter­sebut yang merupakan salah satu upaya optimalisasi penca­paian target kinerja dalam rang­ka menunjang keberhasilan Visi Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri.

”Kami berupaya agar program dan ke­giatan prioritas yang berhu­bungan dengan pelayanan ke­pada masyarakat akan dilaks­anakan secara konsisten dan berkelanjutan yang mengacu pada standar pelayanan minimal diantaranya yang berkaitan dengan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi ke­pendudukan dapat segera dise­lesaikan” kata Wabup.

Menurut Wabup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Suka­bumi akan terus mendorong setiap Perangkat Daerah agar melakukan perencanaan peng­anggaran yang logis, baik dari sisi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaan sehingga serapan anggaran sesuai dengan ren­cana dan tidak bertumpuk di akhir tahun anggaran.

”Kami juga sependapat bahwa alo­kasi anggaran pada setiap Pe­rangkat Daerah harus mengu­tamakan program dan kegia­tan prioritas dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai dengan RKPD sehingga keman­faatannya dapat dirasakan oleh masyarakat” ucapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan Raperda tentang Penyer­taan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK. Pemerintah Daerah telah me­nerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3427/Hukham tanggal 3 Agustus 2018 hal fa­silitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

”Dapat kami sampaikan bahwa struktur Raperda yang sebe­lumnya merupakan Raperda baru dengan mencabut Perda no 16/2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Tidak hanya itu saja, lanjut Wabup, berkaitan dengan Ra­perda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Ra­kyat Sukabumi, Wabup pun menyampaikan bahwa Pemerin­tah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3675/Hukham Tanggal 21 Agustus 2018 hal fasilitasi Raperda dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyempur­naan terhadap Raperdadimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut. (ade/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X