METROPOLITAN - Perbuatan bejat yang dilakukan Kakek Utis akhirnya terbongkar. Kakek 63 tahun itu tak bisa berkutik lagi saat petugas kepolisian menggelandangnya. Utis diamankan karena menjadi pelaku pencabulan bocah delapan tahun di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu. "Iya, sudah ditangkap dua hari lalu. Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi," kata Kapolsek Simpenan AKP Agus Khusaeni. Menurutnya, tindakan pencabulan itu diketahui orang tua korban pada Jumat (5/10). Orang tua korban curiga setelah anaknya mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli pelaku. "Kemudian orang tua bertanya kepada korban, kenapa bisa berdarah lubang kemaluannya. Dari situlah korban bercerita bahwa alat kelaminnya dimasukkan jari pelaku ketika korban bermain dekat rumah pelaku," ucapnya. Tak selang lama, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan. "Dia sih ngakunya baru sekali," imbuhnya. Atas perbuatannya, tutur Aguk, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. “Saat ini pelaku masih ditangani PPA Polres Sukabumi dan sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Di sisi lain, Aguk juga berpesan kepada masyarakat, apabila ada korban lain dari aksi bejad pelaku, diharapkan secepatnya melaporkan kepada pihaknya. Sebab, dikawatirkan masih ada korban lainnya. (hep/rez/run)