Minggu, 21 Desember 2025

Cabuli Bocah, Kakek Utis Diamankan

- Senin, 8 Oktober 2018 | 09:44 WIB

METROPOLITAN -  Perbuatan bejat yang dilakukan Kakek Utis akhirnya terbongkar. Kakek 63 tahun itu tak bisa berkutik lagi saat petugas kepolisian menggelandangnya. Utis diamankan karena menjadi pelaku pencabulan bocah delapan tahun di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu. "Iya, sudah ditangkap dua hari lalu. Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polres Suka­bumi," kata Kapolsek Simpenan AKP Agus Khusaeni. Menurutnya, tindakan pen­cabulan itu diketahui orang tua korban pada Jumat (5/10). Orang tua korban curiga se­telah anaknya mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Se­telah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli pela­ku. "Kemudian orang tua ber­tanya kepada korban, kenapa bisa berdarah lubang kema­luannya. Dari situlah korban bercerita bahwa alat kelamin­nya dimasukkan jari pelaku ketika korban bermain dekat rumah pelaku," ucapnya. Tak selang lama, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku mengaku baru sekali mela­kukan tindakan pencabulan. "Dia sih ngakunya baru se­kali," imbuhnya. Atas perbuatannya, tutur Aguk, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang perlindun­gan anak dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. “Saat ini pelaku masih ditangani PPA Polres Suka­bumi dan sedang dalam pro­ses pengembangan lebih la­njut,” ujarnya. Di sisi lain, Aguk juga berpe­san kepada masyarakat, apa­bila ada korban lain dari aksi bejad pelaku, diharapkan se­cepatnya melaporkan kepada pihaknya. Sebab, dikawatirkan masih ada korban lainnya. (hep/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X