Senin, 22 Desember 2025

Ahmad Dani Di Panggil Pihak Kepolisian,Hari ini Batas Waktu Pemanggilannya

- Rabu, 24 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Surabaya - Hari ini merupakan batas waktu pemanggilan pertama bagi Ahmad Dhani Prastyo dalam kasus pencemaran nama baik. Akankah Dhani datang memenuhi panggilan polisi? "Tersangka ini kami panggil dengan batas waktu tanggal 23 Oktober," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. Barung mengatakan jika Dhani tak datang, maka esoknya (tangal 24 Oktober) akan dilayangkan surat panggilan kedua dengan surat perintah untuk membawa Dhani. "Kalau yang bersangkutan pada pemanggilan pertama tidak datang, 24 Oktober 2018 akan kami layangkan surat pemanggilan kedua atau dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," ungkap Barung. Dalam kasus ini, kata Barung, pihaknya telah mengirim surat ke pihak Imigrasi Jatim sejak Jumat (19/10). Surat ini bertujuan untuk pencekalan Ahmad Dhani untuk tak bepergian ke luar negeri. "Jumat kemarin Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan pencekalan di imigrasi sehubungan dengan antisipatif yang kami lakukan dalam rangka pemeriksaan berikutnya," lanjut Barung. Barung menambahkan sebenarnya pada hari ini juga ada pemanggilan kepada Dhani untuk kasus penipuan dan penggelapan. Namun Dhani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Dhani akan dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Moh Zaini Ilyas atas kasus penipuan dan penggelapan vila senilai Rp 200 juta. (iwd/fat)

Sumber: Detiknews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X