Menurut Yanuhar, bendera yang dibakar itu adalah murni tulisan tauhid, bukan bendera atau lambang HTI.
“Itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat Tauhid. Kami melihat yang dibakar adalah kalimat Tauhid. Karena tidak ada simbol HTI di bendera itu,” tegas dia.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya sekaligus membantah pengakuan pelaku pembakaran yang menduga bendera tersebut memuat lambang HTI.
Untuk itu, MUI menyatakan menyerahkan sepenuhnya peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
Yakni berkenaan dengan unsur pidana dalam kejadian dimaksud sekaligus untuk mengungkap motif para pelaku pembakaran. Damun, dalam agama, kata Yunahar, pembakaran bendera tauhid itu harus dilihat niatnya.
Apalagi, pembakaran itu terjadi di muka umum. Karena itu, pembakaran ini tidak bisa disederhanakan pada persoalan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Ada latar belakang sosial yang tidak bisa disederhanakan,” ujar Yunahar.
Faktanya, kata dia, memang ada bendera kalimat tauhid dibakar.
“Tetapi kalau niat (sengaja bakar tauhid) rasanya tidak mungkin,” imbuh dia.
Sumber : PojokSatu