Minggu, 21 Desember 2025

Pejabat Sukabumi Wajib Lapor Harta Kekayaan

- Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:35 WIB

METROPOLITAN - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah mencanang­kan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemkab Sukabumi. ”Kami telah melakukan ikrar wilayah bebas ko­rupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bersama seluruh perangkat daerah pada upacara Hari Kesadaran Nasional, 17 Oktober 2018,” ujar Adjo saat membuka Sosiali­sasi Peraturan Komisi Pem­berantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7/2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik di aula Se­kretariat Daerah (Setda) Ka­bupaten Sukabumi, Jalan Sili­wangi No 10, Palabuhanratu, kemarin. ­ Menurut Adjo, Pemkab Su­kabumi telah menetapkan sasaran penyelenggara ne­gara dan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib melaporkan harta kekayaan­nya dengan keputusan Bu­pati Sukabumi Nomor 700/kep-903/inspektorat/2017. ”Diharapkan seluruh penyel­enggara negara dan ASN, yang terhormat pimpinan dan ang­gota DPRD yang diundang langsung KPK-RI, untuk mengikuti kegiatan ini serta Pejabat Eselon II dan III untuk meningkatkan komitmen atas kepatuhan dalam menyam­paikan harta kekayaannya secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggar­aan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme guna terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” terangnya. Wabup berharap kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik segera dilaksanakan. Sebab, itu merupakan salah satu aksi program pemberan­tasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi. ”Ke­pada seluruh penyelenggara negara dan ASN dalam hal ini, yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD serta pa­ra Pejabat Eselon II dan III sebagai wajib lapor, agar se­gera menyampaikan laporan harta kekayaannya secara periodik dan tepat waktu,” pintanya. Sementara itu, Kepala Inspek­torat Kabupaten Sukabumi Dedi Sutadi memastikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari program aksi pencegahan dan pemberan­tasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi. ”Giat ini untuk meningkatkan ko­mitmen dan pengetahuan para penyelenggara negara dan ASN tentang LHKPN dan tata cara pengisian LHKPN secara tertulis,” jelasnya. (ade/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X