Senin, 22 Desember 2025

Basmi LGBT lewat Perda

- Selasa, 30 Oktober 2018 | 10:11 WIB

METROPOLITAN - Jumlah Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) di Sukabumi semakin meningkat. Bupati Sukabumi Marwan Hamami berencana mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan terhadap adanya perkumpulan LGBT di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut disampaikan Marwan saat menghadiri Temu Kangen dan Saresehan para pemuda dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi di aula kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin. ”Kalau dengan sosialisasi masih membandel, kita keluarkan perda sebagai salah satu langkah yang bisa kita lakukan dengan mengeluarkan instruksi untuk tidak memberikan ruang terhadap mereka,” Kata Marwan. Bupati juga meminta masyarakat membantu mengawasi dan mengingatkan jika kedapatan ada perkumpulan seperti itu dan meminta membubarkan dengan cara yang baik. ”Kalau masih ada perkumpulan, kita keluarkan perda sebagai salah satu langkah tegas untuk tidak memberikan ruang terhadap mereka,” tegasnya. Hasil pantauan, dalam Temu Kangen, Marwan dengan para pengurus DPD KNPI itu membubuhkan tanda tangan dalam Prasasti Deklarasi Aksi Damai dan Penolakan LGBT yang telah disediakan panitia penyelenggara melalui spanduk berukuran besar. (ade/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X